Jumat, 01 Maret 2024
Electoral Justice System Dalam PEMILU 2024
Indonesia merupakan sebuah negara hukum yang berlandaskan pada Undang-Undang
Dasar 1945 (“UUD 1945”) dan menganut bentuk pemerintahan yang demokratis. Dalam
menjalankan sebuah pemerintahan dengan sistem demokrasi, maka setiap orang yang
merupakan bagian dari Warga Negara Indonesia (“WNI”) diberikan hak dan
kewenangan untuk memilih secara langsung wakil rakyat yang akan melaksanakan
amanat hak politik rakyat demi kedaulatan masyarakat Indonesia. Dengan itu,
Indonesia memberlakukan sistem pemilihan umum agar dapat terwujudnya proses
demokrasi yang berkeadilan bagi setiap warga Indonesia. Namun,dalam proses
pelaksanaan untuk mewujudkan tujuan inilah adanya tantangan yang harus dihadapi
baik oleh peserta, penyelenggara, maupun pemilih dalam pemilu, karena sengketa
dan pelanggaran rentan terjadi baik dalam proses pemilu (seperti konflik yang
terjadi antar peserta), maupun juga perselisihan hasil pemilu. Oleh karena itu,
diperlukan penerapan sistem keadilan pemilu yang lebih mendalam. Keadilan pemilu
menjadi salah satu upaya yang harus dilakukan agar dapat menjunjung tinggi
perhelatan demokrasi yang sesuai dengan tujuan utama seluruh warga negara
Indonesia dengan sistem keadilan pemilu yang harus ditinjau secara berkala.
Tidak jarang dijumpai berbagai problematika pada setiap penyelenggaraan Pemilu,
namun problematika utama dari seluruh permasalahan dalam pemilu adalah berkaitan
dengan keadilan. Keadilan pemilu menjadi suatu harapan yang ingin diwujudkan
dalam setiap penyelenggaraan pemilu atau yang dewasa ini dikenal dengan
electoral justice system. Electoral justice merupakan instrumen penting untuk
menegakkan hukum dan menjamin sepenuhnya penerapan prinsip demokrasi melalui
pelaksanaan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Electoral justice system diwujudkan untuk mencegah dan mengidentifikasi
permasalahan pada pemilu, sekaligus sebagai sarana dan mekanisme untuk membenahi
permasalahan tersebut. Kendala dalam penanganan tindak pidana Pemilu serta
menemukan basis argumentasi yang ideal untuk digunakan sebagai perbaikan
terhadap penanganan tindak pidana Pemilu. Penanganan pelanggaran tindak pidana
Pemilu saat ini dipengaruhi oleh problematika subtansi dan struktur. Dari sisi
substansi, terdapat beberapa pasal yang mengatur Unsur-unsur yang sulit
dibuktikan semisal pasal terkait politik uang, mahar politik, dan kampanye luar
jadwal, sedangkan dari sisi struktur, keberadaan sentra penegakan hukum terpadu
cenderung saling berbeda pandangan dalam proses penanganan pelanggaran tindak
pidana Pemilu, yang berdampak pada tidak dilanjutkanya penanganan pelanggaran
tindak pidana Pemilu. Di samping itu pula, dalam terjadi pergantian personil
penyidik dan penuntut di saat proses penanganan pelanggaran tengah berjalan.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Adapun hasil penelitian memberikan
gambaran yakni redesain terhadap penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu
dilakukan dengan dua pendekatan yakni pertama, Pasal 492, Pasal 494, Pasal 495
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 513, Pasal 515, Pasal 518, Pasal 545. Kedua,
redesain terhadap penanganan tindak pidana Pemilu melalui dengan memberlakukan
konsep ketentuan Pasal 486 ayat (2) dan ayat (4) secara tegas pada pola
penanganan tindak pidana Pemilu oleh Sentra Gakkumdu dengan menempatkan rentang
kendali penghentian proses penyidikan dan penuntutan melalui instrument hukum
yang dikeluarkan oleh Bawaslu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Entri Populer
-
Tim advokasi KM 50 menyambangi Mabes Polri untuk menyerahkan novum alias bukti baru kasus tewasnya enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Sh...
-
PATRONUS tidak membayangkan bahwa peran yang dilakoninya saat itu akan menjadi satu profesi yang sangat berpengaruh dalam konfigurasi huku...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar