Perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi dapat menjadikan manusia lebih kreatif dan inovatif. Kreativitas ini mencakup segala bidang, sehingga dengan kemampuan ini, banyak muncul penghargaan terhadap prestasi tersebut. Betuk dari perlindungan dan penghargaan seperti ini dikenal dengan istilah hak kekayaan intelektual. Hukum hak kekayaan Intelektual menjadi sangat penting untuk menggairahkan laju perekonomian dunia yang pada akhirnya membawa kesejahteraan umat manusia. Indonesia dikenal memiliki keragaman hayati yang tinggi, namun tanpa disadari banyak asset dan kekayaan intelektual lokal telah terdaftar diluar negeri sebagai milik asing. Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual baik berupa pembajakan, pemalsuan, dalam konteks hak cipta, merek dagang dan pelanggaran hak paten jelas merugikan secara signifikan bagi pelaku ekonomi, terutama si pemilik sah dari hak kekayaan intelektual tersebut. Begitupun konsumen dan mekanisme pasar yang sehat juga akan terganggu dengan adanya pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual tersebut.
Hak Kekayaan
Intelektual adalah suatu hak yang timbul bagi hasil pemikiran yang menghasilkan suatu produk
yang bermanfaat bagi manusia. Hak Kekayaan
Intelektual bisa juga diartikan sebagai
hak bagi seseorang
karena ia telah membuat
suatu yang berguna bagi orang lain. Prinsipnya setiap orang harus memperoleh
imbalan bagi kerja kerasnya.1 Dilihat secara
historis, undang-undang
mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia
yang menyangkut masalah
paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo
dan Guttenberg tercatat
sebagai penemu-penemu yang
muncul
dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas
penemuan
mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR
tahun 1500-an dan kemudian lahir
hukum mengenai paten pertama
di Inggris yaitu Statute of Monopolies. Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten
tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun
1883 dengan lahirnya Paris Convention
untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention
1886
untuk masalah copyright
atau hak cipta.
Tujuan dari konvensi-konvensi
tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru,
tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur
mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk
biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation
(WIPO). WIPO kemudian menjadi
badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota
PBB. Sebagai tambahan
pada tahun 2001 World
Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia
menyelenggarakan beragam kegiatan
dalam rangka memeriahkan Hari HKI Sedunia.
Meskipun terdapat teori universalitas tentang Hak Kekayaan Intelektual, hingga saat ini belum ada definisi tunggal yang disepakati diseluruh dunia tentang apakah yang dimaksud dengan Hak Kekayaan Intelektual. Hal ini disebabkan pengertian dari hak kekayaan intelektual sulit didefinisikan dalam satu kalimat sederhana yang dengan tepat dapat menggambarkan tentang pengertian hak kekayaan intelektual secara menyeluruh. Masing-masing negara memiliki definisi tentang kekyaan intelektual. Definisi hak kekayaan intelektual diberbagai negara sangat diengaruhi oleh politik hukum dan standar perlindungan hukum yang diterapkan dimasing-masing negara.
Perkembangan perdagangan dunia telah berjalan
sangat cepat dan mengarah
kepada liberalisasi perdagangan, dimana semua negara
harus membuka pasarnya masing-masing. Globalisasi perdagangan internasional yang ditandai dengan
semakin
tidak jelasnya batas-batas antar negara telah meningkatkan transaksi dagang. Maka dengan terbukanya pasar dalam
negeri dan luar
negeri sebagai salah satu akibat globalisasi/ lebaralisasi perdagangan tersebut menyebabkan
terjadinya kasus illegal
terhadap hak kekayaan
intelektual.
Perlindungan hukum terhadap kekayaan
pribadi telah menjadi
faktor kunci dalam pertumbuhan kapitalisme dan ekonomi pasar bebas. Sebagian besar
masyarakat mengakui hak kepemilikkan pribadi,
kekayaaan dalam pengertian ril seperti tanah dan bangunan dan kekayaan yang diketahui sebagai kekayaan
intelektual. Semua negara mengakui hak kekayaan dalam produk ide, seperti
dalam bentuk hak cipta, paten, merek dan rahasia dagang, Design Industri,
Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu, dan lain sebagainya.
Mungkin justifikasi yang paling mendasar untuk hak kekayaan intelektual adalah bahwa seseorang yang telah mengeluarkan usaha kedalam penciptaan memiliki sebuah hak alami untuk memiliki dan mengontrol apa yang telah mereka ciptakan. Pendekatan ini menekankan pada kejujuran dan keadilan. Dilihat sebagai perbuatan yang tidak jujur dan tidak adil jika mencuri usaha seseorang tanpa mendapatkan terlebih dahulu persetujuannya. Hal ini sama dengan seseorang yang menanam padi, dan selanjutnya orang lain ikut serta dan memanennya serta mengambil semua keuntungan dari penjualan padi tersebut tanpa izin. Beberapa kritik, khususnya dinegara-negara berkembang, berpendapat bahwa paling tidak dinegara mereka, hak alami ini tidak relevan karena hak milik memiliki fungsi sosial dan menjadi milik bersama. Ini berarti bahwa masyarakat dapat memiliki hak maupun melalui kerjasama kelompok.
Globalisasi telah menjadi pendorong lahirnya era perkembangan teknologi informasi. Fenomena kecepatan perkembangan teknologi informasi ini telah merebak di seluruh belahan dunia. Tidak hanya negara maju saja, namun negara berkembang juga telah memacu perkembangan teknologi informasi pada masyarakatnya masing-masing, sehingga teknologi informasi mendapatkan kedudukan yang penting bagi kemajuan sebuah bangsa.
Seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat di dunia, teknologi
informasi memegang peran penting, baik dimasa kini maupun masa mendatang. Teknologi informasi diyakini membawa
keuntungan dan kepentingan yang besar bagi negara-negara di dunia.
Setidaknya ada dua hal yang membuat
teknologi informasi dianggap begitu
penting dalam memacu
pertumbuhan ekonomi dunia.
Pertama, teknologi informasi mendorong permintaan atas produk-produk teknologi informasi itu sendiri, seperti komputer, modem, sarana untuk
membangun
jaringan internet, dan sebagainya. Kedua, adalah memudahkan transaksi bisnis
terutama bisnis keuangan
disamping bisnis-bisnis lainnya. Hal ini
dapat disalahgunakan oleh orang yang melakukan kejahatan terutama dalam
bidang hak kekayaan intelektual. Dengan demikian, teknologi informasi telah
berhasil memicu dan memacu perubahan tatanan kebutuhan hidup
masyarakat di bidang sosial dan ekonomi, yang notabene sebelumnya bertransaksi maupun
bersosialisasi secara elektronik.
Sebagai akibat dari perkembangan yang demikian, maka secara lambat laun, teknologi informasi dengan sendirinya juga telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Disamping itu, perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial secara signifikan berlangsung cepat. Sehingga dapat dikatakan teknologi informasi saat ini telah menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. dengan terjadinya perbuatan-perbuatan melawan hukum tersebut, maka ruang lingkup hukum harus diperluas untuk menjangkau perbuatan-perbuatan tersebut.
Perkembangan yang pesat dalam teknologi internet menyebabkan kejahatan baru di bidang itu juga muncul, misalnya seperti pembajakan, pencurian software maupun perusakan hardware dan berbagai macam lainnya. Bahkan laju kejahatan melalui jaringan internet telah diikuti dengan kemampuan pemerintah untuk mengimbanginya sehingga sulit untuk mengendalikannya. Indonesia hampir selalu masuk dalam primary wacht list negara yang rawan pembajakkan. Itu artinya lebih dari 200 negara di dunia ini, Indonesia termasuk negara yang paling banyak membajak perdagangan aneka produk palsu alias bajakan masih mudah ditemukan disetiap pusat perbelanjaan (mal), pasar-pasar hingga di kaki lima. Ketentuan hukum yang sudah lengkap sejauh ini memang belum dibarengi dengan kesungguhan penegakkan hukum di lapangan. Berbagai pelanggaran HaKI di wilayah domestic maupun yang berdampak internasional memang tiak akan hilang begitu saja dengan diberlakukannya undang-undang tentang hak kekayaan intelektual ini. Banyak hal yang harus masih dilakukan, agar hak kekayaan intelektual benar-benar dapat ditegakkan.
Salah satu yang terpenting diantaranya adalah penting membangun
kesadaran warga masyarakat pada umumnya akan perlunya hak kekayaan
intelektual, bukan hanya bagi pihak produsen,
namun juga bagi konsumen. Tanpa adanya dukungan masyarakat yang menyadari pentingnya hak kekayaan
intelektual, segala langkah untuk
menguayakannya akan menuai
hasil terbatas, atau bahkan sia-sia.
Selama ini cukup sulit untuk mengajak masyarakat awam memberikan penghargaan terhadap hak kekayaan intelektual, pengorbanan waktu, tenaga, pikiran, imajinasi, kreativitas, emosi, suasana batin, dan keahlian dalam menghasilkan suatu karya belum dapat sepenuhnya dipahami masyarakat sebagai hal yang harus dihargai secara materil. dengan dalih bahwa daya beli masyarakat demikian terbatas, barang bajakan yang jauh lebih murah jelas lebih diminati.5 Kita semua perlu menyadari bahwa hak kekayaan intelektual merupakan aset yang secara hukum berada dalam kewenangan penuh pemiliknya. Temuan yang sudah dijamin dengan hak kekayaan intelektual dalam bentuk paten atau hak cipta, tidak dimanfaatkan lagi oleh orang lain tanpa izin. Menghargai kreasi orang lain merupakan sikap yang positif dan mulia. Jika karya seseorang diakui dan dapat diminati orang banyak, orang yang membuat kreasi tersebut akan termotivasi untuk menghasilkan karya orang yang lebih baik dimasa yang selanjutnya.