Senin, 20 Juni 2022

Pengaruh Teknologi Terhadap Perkembangan Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

 

Perkembangan  Ilmu  pengetahuan  dan  teknologi  dapat  menjadikan  manusia  lebih  kreatif  dan inovatif. Kreativitas ini mencakup segala bidang, sehingga dengan kemampuan ini, banyak muncul penghargaan  terhadap prestasi  tersebut.  Betuk  dari perlindungan  dan penghargaan seperti  ini dikenal dengan istilah hak kekayaan intelektual. Hukum hak kekayaan Intelektual menjadi sangat penting   untuk   menggairahkan   laju   perekonomian   dunia   yang   pada   akhirnya   membawa kesejahteraan umat manusia. Indonesia dikenal memiliki keragaman hayati yang tinggi, namun tanpa disadari banyak asset dan kekayaan intelektual lokal  telah terdaftar diluar negeri sebagai milik asing. Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual baik berupa pembajakan, pemalsuan, dalam konteks hak cipta, merek dagang dan pelanggaran hak paten jelas merugikan secara signifikan bagi pelaku  ekonomi,  terutama  si  pemilik  sah  dari  hak  kekayaan  intelektual  tersebut.  Begitupun konsumen  dan mekanisme pasar yang sehat juga akan  terganggu  dengan adanya pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual tersebut.

Hak Kekayaan Intelektual adalah suatu hak yang timbul bagi hasil pemikiran yang menghasilkan suatu produk yang bermanfaat bagi manusia. Hak Kekayaan Intelektual bisa juga diartikan sebagai hak bagi seseorang karena ia telah membuat suatu yang berguna bagi orang lain. Prinsipnya setiap orang harus memperoleh imbalan bagi kerja kerasnya.1  Dilihat secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul   dalam   kurun   waktu   tersebut   dan   mempunyai   hak   monopoli   atas penemuan  mereka.  Hukum-hukum  tentang  paten  tersebut  kemudian  diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu  Statute of Monopolies. Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi  dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk  masalah  paten,  merek  dagang  dan  desain.  Kemudian  Berne  Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta.

Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang  kemudian  dikenal  dengan  nama  World  Intellectual  Property  Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001 World Intellectual  Property   Organization   (WIPO)  telah  menetapkan  tanggal  26  April sebagai  Hari  Hak  Kekayaan  Intelektual  Sedunia.  Setiap  tahun,  negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HKI Sedunia.

Meskipun  terdapat  teori  universalitas  tentang  Hak  Kekayaan  Intelektual, hingga  saat  ini  belum  ada  definisi  tunggal  yang  disepakati  diseluruh  dunia tentang  apakah  yang  dimaksud  dengan  Hak  Kekayaan  Intelektual.  Hal  ini disebabkan  pengertian  dari  hak  kekayaan  intelektual  sulit  didefinisikan  dalam satu   kalimat   sederhana  yang   dengan   tepat   dapat   menggambarkan   tentang pengertian hak kekayaan intelektual secara menyeluruh. Masing-masing negara memiliki definisi tentang kekyaan intelektual. Definisi hak kekayaan intelektual diberbagai    negara    sangat    diengaruhi    oleh    politik    hukum    dan    standar perlindungan hukum yang diterapkan dimasing-masing negara.

Perkembangan perdagangan dunia telah berjalan sangat cepat dan mengarah kepada liberalisasi perdagangan, dimana semua negara harus membuka pasarnya masing-masing.  Globalisasi  perdagangan  internasional  yang  ditandai  dengan semakin  tidak  jelasnya  batas-batas  antar  negara  telah  meningkatkan  transaksi dagang.  Maka  dengan  terbukanya pasar  dalam negeri  dan  luar negeri  sebagai salah  satu  akibat  globalisasi/  lebaralisasi  perdagangan  tersebut  menyebabkan terjadinya kasus illegal terhadap hak kekayaan intelektual.

Perlindungan hukum terhadap kekayaan pribadi telah menjadi faktor kunci dalam  pertumbuhan  kapitalisme  dan  ekonomi  pasar  bebas.  Sebagian  besar masyarakat mengakui hak kepemilikkan pribadi, kekayaaan dalam pengertian ril seperti  tanah  dan  bangunan  dan  kekayaan  yang  diketahui  sebagai  kekayaan intelektual.  Semua  negara  mengakui  hak  kekayaan  dalam  produk  ide,  seperti dalam bentuk hak cipta, paten, merek dan rahasia dagang, Design Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan lain sebagainya.

Mungkin justifikasi yang paling mendasar untuk hak kekayaan intelektual adalah  bahwa  seseorang  yang  telah  mengeluarkan  usaha  kedalam  penciptaan memiliki sebuah hak alami untuk memiliki dan mengontrol apa yang telah mereka ciptakan.  Pendekatan  ini  menekankan  pada  kejujuran  dan  keadilan.  Dilihat sebagai perbuatan yang tidak jujur dan tidak adil jika mencuri usaha seseorang tanpa   mendapatkan   terlebih   dahulu   persetujuannya.   Hal   ini   sama   dengan seseorang  yang  menanam  padi,  dan  selanjutnya  orang  lain  ikut  serta  dan memanennya serta mengambil semua keuntungan  dari penjualan padi tersebut tanpa izin. Beberapa kritik, khususnya dinegara-negara berkembang, berpendapat bahwa paling tidak dinegara mereka, hak alami ini tidak relevan karena hak milik memiliki fungsi sosial dan menjadi milik bersama. Ini berarti bahwa masyarakat dapat memiliki hak maupun melalui kerjasama kelompok.

Globalisasi telah menjadi pendorong lahirnya era perkembangan teknologi informasi.  Fenomena  kecepatan  perkembangan  teknologi  informasi  ini  telah merebak di seluruh belahan dunia. Tidak hanya negara maju saja, namun negara berkembang  juga   telah   memacu   perkembangan   teknologi   informasi   pada masyarakatnya   masing-masing,   sehingga   teknologi   informasi   mendapatkan kedudukan yang penting bagi kemajuan sebuah bangsa.

Seiring  dengan  perkembangan  kebutuhan  masyarakat  di  dunia,  teknologi informasi memegang peran penting, baik dimasa kini maupun masa mendatang. Teknologi informasi diyakini membawa keuntungan dan kepentingan yang besar bagi negara-negara  di dunia. Setidaknya ada  dua hal yang membuat teknologi informasi dianggap begitu penting dalam memacu pertumbuhan ekonomi dunia. Pertama,   teknologi   informasi   mendorong   permintaan   atas   produk-produk teknologi   informasi   itu   sendiri,   seperti   komputer,   modem,   sarana   untuk membangun  jaringan  internet,  dan  sebagainya.  Kedua,  adalah  memudahkan transaksi bisnis terutama bisnis keuangan disamping bisnis-bisnis lainnya. Hal ini dapat  disalahgunakan  oleh  orang  yang  melakukan  kejahatan  terutama  dalam bidang  hak  kekayaan  intelektual.  Dengan  demikian,  teknologi  informasi  telah berhasil memicu dan memacu perubahan tatanan kebutuhan hidup masyarakat di bidang  sosial  dan  ekonomi,  yang  notabene  sebelumnya  bertransaksi  maupun bersosialisasi secara elektronik.

Sebagai akibat dari perkembangan yang demikian, maka secara lambat laun, teknologi informasi dengan sendirinya juga telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia secara  global. Disamping itu, perkembangan teknologi informasi  telah  menyebabkan  dunia  menjadi  tanpa  batas  dan  menyebabkan perubahan sosial secara signifikan berlangsung cepat. Sehingga dapat dikatakan teknologi  informasi  saat  ini  telah  menjadi  pedang  bermata  dua,  karena  selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia,  sekaligus  menjadi  sarana  efektif  perbuatan  melawan  hukum.  dengan terjadinya perbuatan-perbuatan melawan hukum tersebut, maka ruang lingkup hukum harus diperluas untuk menjangkau perbuatan-perbuatan tersebut.

Perkembangan yang pesat dalam teknologi internet menyebabkan kejahatan baru di bidang itu juga muncul, misalnya seperti pembajakan, pencurian software maupun perusakan hardware dan berbagai macam lainnya. Bahkan laju kejahatan melalui  jaringan  internet  telah  diikuti  dengan  kemampuan  pemerintah  untuk mengimbanginya  sehingga  sulit  untuk  mengendalikannyaIndonesia  hampir selalu masuk dalam primary wacht list negara yang rawan pembajakkan. Itu artinya lebih dari 200 negara di dunia ini, Indonesia termasuk negara yang paling banyak membajak   perdagangan   aneka   produk   palsu   alias   bajakan   masih   mudah ditemukan  disetiap  pusat  perbelanjaan  (mal),  pasar-pasar  hingga  di  kaki  lima. Ketentuan  hukum  yang  sudah  lengkap  sejauh  ini  memang  belum  dibarengi dengan  kesungguhan  penegakkan  hukum  di  lapanganBerbagai  pelanggaran HaKI di wilayah domestic maupun yang berdampak internasional memang tiak akan  hilang  begitu  saja  dengan  diberlakukannya  undang-undang  tentang  hak kekayaan  intelektual  iniBanyak  hal  yang  harus  masih  dilakukanagar  hak kekayaan intelektual benar-benar dapat ditegakkan.

Salah   satu   yang   terpenting   diantaranya   adalah   penting   membangun kesadaran  warga  masyarakat  pada  umumnya  akan  perlunya  hak  kekayaan intelektual, bukan hanya bagi pihak produsen, namun juga bagi konsumen. Tanpa adanya   dukungan   masyarakat   yang   menyadari   pentingnya   hak   kekayaan intelektual, segala langkah untuk menguayakannya akan menuai hasil terbatas, atau bahkan sia-sia.

Selama  ini  cukup  sulit  untuk  mengajak  masyarakat  awam  memberikan penghargaan  terhadap  hak  kekayaan  intelektual,  pengorbanan  waktu,  tenaga, pikiran,   imajinasi,   kreativitas,   emosi,   suasana   batin,   dan   keahlian   dalam menghasilkan suatu karya belum dapat sepenuhnya dipahami masyarakat sebagai hal yang harus dihargai secara materil. dengan dalih bahwa daya beli masyarakat demikian terbatas, barang bajakan yang jauh lebih murah jelas lebih diminati.5 Kita semua perlu menyadari bahwa hak kekayaan intelektual merupakan  aset yang secara hukum berada dalam kewenangan penuh pemiliknya. Temuan yang sudah dijamin dengan hak kekayaan intelektual dalam bentuk paten atau hak cipta, tidak dimanfaatkan  lagi  oleh  orang  lain  tanpa  izin.  Menghargai  kreasi  orang  lain merupakan sikap yang positif dan mulia. Jika karya seseorang diakui dan dapat diminati  orang  banyak,  orang  yang  membuat  kreasi  tersebut  akan  termotivasi untuk  menghasilkan  karya  orang  yang  lebih  baik  dimasa  yang  selanjutnya.

 


Entri Populer