Rabu, 27 Juli 2022
Sabtu, 23 Juli 2022
Pembuktian Dalam Upaya Memenangkan Perkara Perdata
Sebelum masuk pada uraian Pembuktian, penulis mencoba memberikan sedikit ulasan tentang perkara perdata. Sebagaimana diketahui bahwa perkara perdata ini menyangkut hak-hak keperdataan seseorang atau pribadi. Hal ini mengakibatkan bahwa tugas dan peran hakim perkara perdata bersifat pasif. Dalam hal ini, hakim dalam perkara perdata hanya terbatas menerima dan memeriksa sepanjang mengenai hal-hal yang diajukan oleh para pihak, penggugat dan tergugat. Kebenaran diwujudkan sesuai dasar alasan dan fakta-fakta yang diajukan para pihak selama proses persidangan. Bertitik tolak dari hal tersebut dan berdasarkan pengalaman penulis sebagai petugas penangan perkara, saat proses pemeriksaan perkara masuk pada tahap Pembuktian, berupa Bukti Tertulis/Surat maka keberadaan dokumen adalah mutlak diperlukan.
Sesuai dengan bunyi pasal 1868 KUH Perdata “Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat”. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang pasal 1 angka 14, pengertian Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang. Sebagai pejabat umum, Pejabat Lelang dalam setiap pelaksanaan lelang membuat produk berupa Risalah Lelang. Risalah lelang merupakan berita acara pelaksanaan lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna, sebagaimana tercantum dalam pasal 1 angka 35 PMK Nomor 27/PMK.06/2016 tersebut. Selanjutnya bunyi pasal 1 angka 36 adalah “Minuta Risalah Lelang adalah Asli Risalah Lelang berikut lampirannya yang merupakan dokumen atau arsip negara.
Disinilah administrasi memegang peran penting. Pentingnya surat-surat terkait dengan pelaksanaan lelang dan pengelolaan BMN baik yang berasal dari pihak pemohon lelang/satuan kerja maupun produk yang dihasilkan oleh KPKNL didokumentasikan dengan baik. Sebagai berita acara dalam pelaksanaan lelang, Risalah Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang telah ditetapkan formatnya dalam Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor 5 tahun 2017 yang mengatur tentang Risalah Lelang. Keseluruhan dokumen pendukung Risalah Lelang merupakan satu kesatuan yang disebut dengan Minuta Risalah Lelang. Demikian pula dalam hal produk hukum yang terkait dengan pengelolaan BMN. Keseluruhan dokumen pendukung produk hukum dalam pengelolaan BMN sudah semestinya di administrasikan secara baik dan menjadi satu kesatuan dengan produk Surat Keputusan/Persetujuan sebagaimana Risalah Lelang. Meskipun dalam pengelolaan BMN belum ada satu aturan pun yang mengatur mengenail hal ini.
Bukti tertulis harus diajukan sebagai bukti penyanggah dalil-dalil dalam gugatan/bantahan/perlawanan pihak Penggugat/Pembantah/Pelawan. Ketersediaan dokumen asli menjadi begitu penting agar keseluruhan dokumen tersebut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Sedangkan dokumen yang berupa salinan/copy dokumen tidak akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim akan tetapi hanya akan menjadi sebuah catatan saja.
Dalam beberapa kasus, seringkali pihak pemohon lelang sudah tidak mempunyai dokumen asli, misalnya surat peringatan dan surat pemberitahuan lelang. Hal tersebut terjadi karena surat-surat tersebut sudah disampaikan kepada penerima surat, sementara di sisi lain tidak dipertimbangkan dokumen untuk keperluan arsip. Terkait dengan surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang, hal yang tak kalah pentingnya adalah tanda penerimaan surat tesebut, yaitu apabila surat pemberitahuan disampaikan secara langsung atau resi/bukti pengiriman surat apabila surat pemberitahuan disampaikan melalui jasa pengiriman. Dan kewajiban membuktikan surat-surat dimaksud utamanya berada di tangan pemohon lelang. Agar terjadi kesamaan persepsi dengan pihak pemohon lelang diperlukan koordinasi dan penyampaian informasi yang tepat dengan pihak pemohon lelang.
Sedangkan untuk dokumen internal pun harus diupayakan merupakan dokumen asli. Apabila tidak memungkinkan untuk menjadi lampiran risalah lelang (Minuta Risalah Lelang) berupa dokumen asli semua karena menjadi lampiran untuk Minuta Risalah Lelang yang lain, maka pada saat Pembuktian yang ditunjukkan ke Majelis Hakim adalah dokumen aslinya. Hal ini terjadi apabila dalam satu kali pelaksanaan lelang menghasilkan lebih dari satu Risalah Lelang.
Apabila dokumen-dokumen asli tersebut bisa ditunjukkan ke hadapan Majelis Hakim maka akan semakin menguatkan dalil sanggahan jawaban/duplik KPKNL dan pemohon lelang/satuan kerja, yang sama-sama berkedudukan sebagai Tergugat/Terbantah/Terlawan.
Kekuatan pembuktian perkara perdata untuk memenangkan perkara yang berdasar pada dokumen ini juga harus memperhatikan beberapa hal menyangkut kebenaran formil di dalamnya. Sebagaimana pendapat M. Yahya Harahap, bahwa kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat pada akta otentik harus memenuhi tiga kriteria yaitu kekuatan bukti luar, kekuatan pembuktian formil dan kekuatan pembuktian materiil. Suatu akta otentik yang diperlihatkan harus dianggap dan diperlakukan sebagai akta otentik kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya pada akta tersebut melekat bukti luar/harus diterima kebenarannya sebagai akta otentik. Kekuatan pembuktian formil berdasarkan pasal 1871 KUH Perdata, menyangkut kebenaran formil yang dicantumkan oleh pejabat pembuat akta. Untuk kebenaran materiil, merupakan permasalahan benar atau tidak keterangan yang tercantum di dalamnya.
Agar dokumen-dokumen tersebut di atas memenuhi syarat formil dan materiil maka yang harus diperhatikan adalah ketika membuatnya adalah kehatian-hatian. Dalam hal ini, harus dicermati penulisan keterangan di dalamnya mengenai subyek dan obyek peristiwa, tanggal ataupun keterangan lainnya.
Tanggung jawab yang melekat pada diri pribadi seorang Pejabat Lelang, mengharuskan Pejabat Lelang lebih berhati-hati, cermat dan teliti dalam membuat Risalah Lelang. Administrasi yang baik tidak hanya meliputi keberadaaan dokumen dan keaslian dokumen akan tetapi menyangkut kebenaran apa yang tercantum dalam dokumen. Kebenaran dalam hal ini adalah tidak adanya kesalahan pencantuman penulisan/keterangan/redaksional dalam dokumen.
Terhadap adanya kesalahan redaksional telah diakomodir para pembuat kebijakan, dimana memungkinkan adanya ralat dalam Risalah Lelang. Sebagaimana di atur dalam Perdirjen KN Nomor 5 tahun 2017 pasal 14 sampai dengan pasal 17 termasuk di dalamnya hal-hal teknis pembetulan terhadap adanya kesalahan redaksional Risalah Lelang.
Pada akhir bagian dari tulisan ini, penulis kembali menekankan pentingnya administrasi dan penatausahaan dokumen yang baik dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pelayanan yang diberikan kepada para pengguna jasa. Antisipasi terhadap upaya hukum yang mungkin timbul adalah hal yang harus dilakukan untuk mempertahankan apa yang telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu sebagai bagian dari upaya pemberian layanan kepada pemenang lelang khususnya untuk mempertahankan haknya, sebagaimana layaknya layanan purna jual, meminjam istilah dalam bisnis..
Bahwa sepanjang pelaksanaan tugas dan fungsi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan didukung dengan administrasi yang baik sehingga Pembuktian bisa dilakukan secara baik maka prosentase kemenangan dalam menghadapi upaya hukum pun akan semakin besar. Bahwa dalam praktek berperkara selama ini, Pembuktian dari KPKNL relatif lebih lancar apabila dibandingkan pihak lain. Hal ini tentunya tiak lepas dari dukungan administrasi yang baik. Pembuktian yang baik akan sangat menetukan dalam kemenangan perkara.
Kemenangan berpekara ini membuktikan bahwa semua hal yang terkait sebelum pelaksanaan tugas, sewaktu pelaksanaan tugas dan paska pelaksanaan tugas telah diupayakan secara maksimal dengan harapan pihak-pihak yang berkepentingan merasa terlindungi. Kewajiban memberikan layanan prima sudah seyogyanya dilakukan.
Selasa, 19 Juli 2022
PENYALAHGUNAAN NARKOBA MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Penyalahgunaan Narkoba (Narkotika dan obat-obat berbahaya) adalah kejahatan Internasional dan ekstra ordinary crime. Pada zaman era globalisasi saat ini masyarakat turut berkembang secara dinamis, yang diikuti proses penyesuaian diri yang terkadang terjadi secara tidak merata, dengan memanfaatkan perkembangan teknologi paling mutakhir dan canggih dalam bidang telekomunikasi dan transportasi, sehingga (akan) memudahkan akses berbagai macam termasuk didalamnya tentang alur masuk dan keluar (transaksi) narkoba.
Penyalahgunaan penggunaan obat-obat terlarang (narkoba), termasuk penggunaan alkohol, terus meningkat dalam masyarakat terutama para remaja, dan di beberapa tempat, obat-obatan terlarang tersebut telah menarik para remaja dalam dunia kejahatan dan kecanduan yang mematikan.
Setiap orang, masyarakat, keluarga, dan individu-individu bahkan publik figure (pejabat) harus memproteksi diri dengan penanaman nilai-nilai agama yang kuat, yang berakar dari kepercayaan agama yang merupakan faktor perlindungan yang efektif guna mencegah dampak penggunaan narkoba sebagai tindakan yang beresiko tinggi.
Narkoba dalam konteks hukum Islam adalah termasuk masalah Ijtihadi karena narkoba tidak disebutkan secara langsung di dalam Al Quran dan Hadits, serta tidak di kenal pada masa Rasulullah SAW. Ketika itu yang ada di tengah-tengah masyarakat yang mayoritas peminum khamr. Hukum Pidana Islam yaitu ilmu yang berkenaan dengan larangan-larangan syara' yang di ancam oleh Allah SWT, dengan hukuman had atau ta'zir yang di peroleh atau di gali dari Al Quran dan Hadist, atau lazim di sebut fiqih jinayah.
Sedangkan yang dimaksud dengan Hukum Pidana Nasional yaitu hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran, kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum dan perbuatan yang di ancam dengan hukuman yang di atur di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan pada kasus penyalahgunaan Narkotika ialah Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) di negara kita, semakin hari bukanya semakin berkurang tetapi malah justeru semakin meningkat; baik sebagai pengedar, pemakai, penjual, bahkan sebagai bandar. Kalangan pengonsumsi narkoba mulai dari orangorang tua sampai pada generasi muda dan anak-anak. Jenisnya macam-macam, antara lain: ganja, morfin, ekstasi (ineks), lem aibon, atau shabu-shabu.
Padahal, Pemakaian narkoba sangat dilarang di Indonesia (kecuali untuk kepentingan dunia kedokteran atau pengobatan), bagi yang kedapatan membawa, menjual, memakai, bahkan memperjualbelikan narkoba akan dikenakan sanksi pidana karena telah melanggar Undang-Undang Psikotropika.
PENGERTIAN TATA HUKUM INDONESIA
adikan objek dari ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan yang objeknya hukum yang sedang berlaku dalam suatu negara, disebut ilmu pengetahuan hukum positif (ius constitutum).
Tata hukum berasal dari kata dalam bahasa Belanda “recht orde”, ialah susunan hukum yang artinya memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum. Yang dimaksud dengan “memberikan tempat yang sebenarnya”, yaitu menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup supaya ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi. Tata atau susunan itu pelaksanaannya berlangsung selama ada pergaulan hidup manusia yang berkembang. Karenanya, dalam tata hukum ada aturan hukum yang berlaku pada saat tertentu di tempat tertentu yang disebut juga hukum positif atau ius constitutum. Dengan demikian dapat dimengerti bahwa tata hukum Indonesia merupakan hukum positif di mana terdapat aturan-aturan hukum tertentu yang pernah berlaku dan sudah diganti dengan aturan hukum baru yang sejenis dan berlaku sebagai hukum positif baru.
Entri Populer
-
Tim advokasi KM 50 menyambangi Mabes Polri untuk menyerahkan novum alias bukti baru kasus tewasnya enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Sh...
-
PATRONUS tidak membayangkan bahwa peran yang dilakoninya saat itu akan menjadi satu profesi yang sangat berpengaruh dalam konfigurasi huku...