Selasa, 19 Juli 2022

PENYALAHGUNAAN NARKOBA MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

 Penyalahgunaan Narkoba (Narkotika dan obat-obat berbahaya) adalah kejahatan Internasional dan ekstra ordinary crime. Pada zaman era globalisasi saat ini masyarakat turut berkembang secara dinamis, yang diikuti proses penyesuaian diri yang terkadang terjadi secara tidak merata, dengan memanfaatkan perkembangan teknologi paling mutakhir dan canggih dalam bidang telekomunikasi dan transportasi, sehingga (akan) memudahkan akses berbagai macam termasuk didalamnya tentang alur masuk dan keluar (transaksi) narkoba.

 Penyalahgunaan penggunaan obat-obat terlarang (narkoba), termasuk penggunaan alkohol, terus meningkat dalam masyarakat terutama para remaja, dan di beberapa tempat, obat-obatan terlarang tersebut telah menarik para remaja dalam dunia kejahatan dan kecanduan yang mematikan.

 Setiap orang, masyarakat, keluarga, dan individu-individu bahkan publik figure (pejabat) harus memproteksi diri dengan penanaman nilai-nilai agama yang kuat, yang berakar dari kepercayaan agama yang merupakan faktor perlindungan yang efektif guna mencegah dampak penggunaan narkoba sebagai tindakan yang beresiko tinggi.

 Narkoba dalam konteks hukum Islam adalah termasuk masalah Ijtihadi karena narkoba tidak disebutkan secara langsung di dalam Al Quran dan Hadits, serta tidak di kenal pada masa Rasulullah SAW. Ketika itu yang ada di tengah-tengah masyarakat yang mayoritas peminum khamr. Hukum Pidana Islam yaitu ilmu yang berkenaan dengan larangan-larangan syara' yang di ancam oleh Allah SWT, dengan hukuman had atau ta'zir yang di peroleh atau di gali dari Al Quran dan Hadist, atau lazim di sebut fiqih jinayah. 

Sedangkan yang dimaksud dengan Hukum Pidana Nasional yaitu hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran, kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum dan perbuatan yang di ancam dengan hukuman yang di atur di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan pada kasus penyalahgunaan Narkotika ialah Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) di negara kita, semakin hari bukanya semakin berkurang tetapi malah justeru semakin meningkat; baik sebagai pengedar, pemakai, penjual, bahkan sebagai bandar. Kalangan pengonsumsi narkoba mulai dari orangorang tua sampai pada generasi muda dan anak-anak. Jenisnya macam-macam, antara lain: ganja, morfin, ekstasi (ineks), lem aibon, atau shabu-shabu. 

Padahal, Pemakaian narkoba sangat dilarang di Indonesia (kecuali untuk kepentingan dunia kedokteran atau pengobatan), bagi yang kedapatan membawa, menjual, memakai, bahkan memperjualbelikan narkoba akan dikenakan sanksi pidana karena telah melanggar Undang-Undang Psikotropika.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer