Senin, 14 November 2022

Mengenal Judex Factie dan Judex Jurist dalam Praktik Peradilan

Judex factie dan judex jurist adalah sebutan proses peradilan di tingkat pertama dan banding serta proses kasasi di MA. Dalam perkembangannya, pemeriksaan kasasi tidak hanya memeriksa masalah penerapan hukum, tetapi juga mengadili fakta yang telah diperiksa pengadilan tingkat pertama dan banding. Sistem peradilan di Indonesia mengenal tiga tingkatan pengadilan yakni pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat kasasi. Untuk penyebutan tiga tingkatan proses peradilan ini dikenal dua istilah judex factie dan judex jurist. Judex factie merupakan hakim yang memeriksa fakta persidangan, apakah dari fakta itu terbukti atau tidak perkara tersebut. Sedangkan, judex jurist merupakan hakim yang memeriksa penerapan hukum, apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum di pengadilan judex factie. Kedua istilah itu berasal dari bahasa latin. Judex factie artinya hakim-hakim (yang memeriksa) fakta dan judex jurist artinya hakim-hakim (yang memeriksa) hukum. Pengadilan Negeri adalah pengadilan tingkat pertama yang memeriksa dan memutus perkara sebagai judex factie. Pengadilan Tinggi ialah pengadilan banding terhadap perkara yang diputus Pengadilan Negeri untuk memeriksa ulang bukti-bukti dan fakta hukum yang terjadi. Dengan demikian, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi disebut sebagai pengadilan judex factie. Lalu, apa dan bagaimana judex jurist? Judex jurist merupakan pengadilan tingkat kasasi atau peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) yang tidak lagi memeriksa fakta dan bukti-bukti perkara. MA hanya memeriksa penerapan hukum terhadap fakta yang sudah ditentukan/diputuskan pengadilan judex factie. Pengadilan judex jurist di MA ini tidak memeriksa fakta peristiwa hukum atau perbuatan hukum, tapi menilai benar atau tidaknya penerapan hukum dalam putusan judex factie. Hal ini dijelaskan oleh A. Mukti Arto dalam bukunya berjudul Pembaruan Hukum Islam melalui Putusan Hakim (2015: 43). Menurut Moh. Amir Hamzah dalam bukunya berjudul Hukum Acara Perdata Peradilan Tingkat Banding (2013: 5), menyebutkan fungsi judex factie melalui beberapa tahapan pemeriksaan yaitu merumuskan fakta, mencari hubungan sebab akibat, dan mereka-reka probabilitas. Menurut Pasal 6 UU No.20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan, peradilan tingkat banding merupakan peradilan judex factie tingkat kedua. Pasal 6 UU No.20 Tahun 1947 disebutkan “Dari putusan-putusan Pengadilan Negeri di Jawa dan Madura tentang perkara perdata, yang tidak ternyata, bahwa besarnya harga harga gugat ialah seratus rupiah atau kurang, oleh salah satu dari pihak-pihak yang berkepentingan diminta, supaya pemeriksaan perkara diulangi oleh Pengadilan Tinggi yang berkuasa dalam daerah masing-masing.” Dijelaskan pula dalam Pasal 15 ayat (1) “Pengadilan Tinggi dalam pemeriksaan ulangan memeriksa dan memutuskan dengan tiga hakim, jika dipandang perlu, dengan mendengarkan sendiri kedua belah pihak atau saksi.” Kemudian melalui Putusan MA No.951 K/Sip/1973 tanggal 9 Oktober 1975 disebutkan “Cara pemeriksaan perkara perdata di tingkat banding-pengadilan tinggi yang hanya memeriksa keberatan-keberatan yang diajukan oleh pembanding saja adalah salah. Seharusnya Majelis Hakim Banding juga melakukan pemeriksaan ulang atas seluruh perkara tersebut baik faktanya maupun penerapan hukumnya yang telah diputuskan oleh hakim (tingkat, red) pertama.” Meskipun pengadilan banding disebut peradilan judex factie tingkat kedua, tetapi dalam praktik beracara dalam proses pemeriksaan perkara yang telah berjalan berpedoman pada Pasal 357 Reglement op de Burgelijke Rechtsvordering (Rv). Pasal 357 Rv menyebutkan “Perkara kemudian oleh Hakim Banding yang bersangkutan tanpa banyak proses diputus berdasarkan surat-surat saja, tetapi ia berwenang sebelum menjatuhkan putusan akhir untuk memberikan putusan persiapan atau putusan sela.” Menurut M. Yahya Harahap, alasan pengadilan tingkat banding menjadikan Pasal 357 Rv sebagai pedoman karena penerapannya dianggap sangat bermanfaat menjadi landasan beracara. Bila dicermati lebih mendalam tidak berjalanya judex factie di peradilan tingkat banding sebagaimana diatur Pasal 6, Pasal 15 ayat (1) UU Pengadilan Peradilan Ulangan dan yurisprudensi MA No.951 K/Sip/1973, No.194 K/Sip/1973, dan No.3136 K/Sip/1983 karena dalam ketentuan tersebut tidak ada ketentuan khusus yang mengatur perihal tata cara pemeriksaan perkara di pengadilan tingkat banding. Pada akhirnya pengadilan tingkat banding menggunakan Pasal 357 Rv sebagai dasar pelaksanaan praktik beracara di pengadilan tingkat banding. Dalam buku karangan Machmud Raschimi dkk (2015) berjudul Kewenangan Mahkamah Agung Sebagai Judex Jurist Dalam Menilai Fakta Untuk Mewujudkan Keadilan, secara yuridis formal penilaian fakta-fakta dan masalah berat ringannya hukuman yang dijatuhkan tidak termasuk wewenang MA, tapi wewenang Pengadilan Negeri (PN) atau Pengadilan Tinggi (PT). Kewenangan MA mengadili perkara kasasi hanya terbatas pada menyelidiki apakah putusan bertentangan dengan penerapan hukum atau pengadilan di bawahnya telah melampaui batas-batas kewenangan atau tidak. Dalam Kertas Kebijakan Pengurangan Arus Perkara ke MA yang diterbitkan LeIP (2017), peradilan kasasi dan peninjauan kembali, Mahkamah Agung idealnya melaksanakan fungsinya sebagai judex jurist. Maksudnya, MA tidak lagi memeriksa fakta dalam proses penanganan perkara. Perkara yang diperiksa adalah putusan atau penetapan yang bermasalah secara penerapan hukum, sehingga MA dikenal dengan pengadian judex jurist. Namun dalam perkembangannya, mengutip artikel Premium Stories berjudul “Problem Judex Factie Dalam Penanganan Kasasi di MA”, pemeriksaan kasasi tidak hanya memeriksa masalah penerapan hukum, tetapi juga mengadili fakta yang telah diperiksa pengadilan tingkat pertama dan banding. Kata lain, MA terkadang menempatkan dirinya sebagai pengadilan judex factie. Hal ini dapat terlihat dalam sejumlah putusan kasasi perkara pidana korupsi yang menjatuhkan hukuman lebih berat. Persoalan itu ditegaskan Sebastian Pompe dalam bukunya berjudul Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung (2012: 314), dijelaskan permasalahan mendasar yang sangat berpengaruh tingginya arus perkara di MA adalah penyimpangan praktik kasasi di Indonesia yang lebih mengarah pada judex factie ketimbang judex jurist. Menurutnya, penyimpangan praktik kasasi ini terjadi sejak lama, bahkan sejak pertama kali MA berdiri.

Kamis, 13 Oktober 2022

Mengenal UU ITE

 

UU ITE menjadi trending dan ramai diperbincangkan menyusul kasus viral pencuri coklat di Alfamart yang malah mengancam pegawai minimarket tersebut dengan UU ITE. Kasus ini terjadi di Alfamart Sampora, Cisauk, Tangerang pada 13 Agustus 2022. Lantas, sebenarnya apa itu UU ITE dan apa saja yang diatur di dalamnya?

Pada kasus pegawai Alfamart yang memergoki pencuri cokelat, dia malah diancam dengan UU ITE dan dipaksa membuat video permintaan maaf. Ancaman UU ITE tersebut dibenarkan oleh manajemen Alfamart. Kasus viral ini bahkan sampai melibatkan pengacara kondang Hotman Paris yang bersedia membela pihak Alfamart.

Apa Itu UU ITE?

Sebelum membahas lebih dalam mengenai perdebatan penggunaan UU ITE, mari mengenal pengertian dari produk hukum satu ini. Sederhananya, UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik

UU ITE pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 sebelum akhirnya direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016. Berdasarkan UU ITE, informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sementara, transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Aturan ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur UU ITE, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

 

Manfaat UU ITE

Salah satu pertimbangan pembentukan UU ITE adalah pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia.

Sementara, secara umum kehadiran UU ITE memiliki beberapa manfaat jika dilaksanakan dengan benar. Sebagai UU yang mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia, berikut beberapa manfaat UU ITE:

Menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik

Mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia

Salah satu upaya mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet

Melindungi masyarakat dan pengguna internet lainnya dari berbagai tindak kejahatan online.

 

Perbuatan yang Dilarang UU ITE

UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan secara rinci apa saja perbuatan yang dilarang. Bagi mereka yang melanggar UU ITE berpotensi mendapat hukuman berupa denda hingga kurungan penjara. Berikut beberapa perbuatan yang dilarang UU ITE:

1. Menyebarkan Video Asusila

Perbuatan pertama yang dilarang dalam UU ITE adalah orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ini diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2. Judi Online

Selanjutnya, pasal 27 ayat (2) UU ITE memuat larangan perbuatan yang bermuatan perjudian. Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

3. Pencemaran Nama Baik

Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga mengatur tentang pencemaran nama baik. Pelaku yang dijerat dengan pasal ini bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Selanjutnya pada revisi UU No. 19 Tahun 2016, dijelaskan bahwa ketentuan pada pasal 27 ayat (3) merupakan delik aduan.

4. Pemerasan dan Pengancaman

Orang yang melakukan pemerasan dan pengancaman juga berpeluang dijerat pasal 27 ayat (4) UU ITE. Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

5. Berita Bohong

Berita bohong juga dilarang dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Bagi para pelaku penyebar berita bohong bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

6. Ujaran Kebencian

Orang yang menyebarkan informasi dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) juga merupakan perbuatan yang dilarang dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Hukuman pelaku ujaran kebencian sebagaimana dijelaskan pada pasal 28 ayat (2) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

7. Teror Online

Pada pasal 29 UU ITE mengatur perbuatan teror online yang dilarang. Pasal ini bakal menjerat setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Hukuman bagi pelaku teror online yang bersifat menakut-nakuti orang lain dengan adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Perbuatan Lain yang Dilarang UU ITE

·     Mengakses, mengambil, dan meretas sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun (pasal 30)

·     Melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap sistem elektronik milik orang lain dari publik ke privat dan sebaliknya (pasal 31)

·     Mengubah, merusak, memindahkan ke tempat yang tidak berhak, menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik, serta membuka dokumen atau informasi rahasia (pasal 32)

·     Mengganggu sistem elektronik (pasal 33)

·   
Menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak, termasuk sandi komputer dan kode akses untuk pelanggar larangan yang telah disebutkan (pasal 34)

· Pemalsuan dokumen elektronik dengan cara manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan pengrusakan (pasal 35).

Pelaksanaan UU ITE di Kehidupan Bermasyarakat

Semua transaksi dan sistem elektronik serta perangkat pendukung memperoleh perlindungan hukum

Masyarakat mampu memaksimalkan potensi ekonomi secara digital

Peningkatan potensi pariwisata melalui E-tourism dengan mempermudah penggunaan teknologi informasi

Trafik internet yang tersedia di Indonesia dimanfaatkan untuk kemajuan masyarakat dengan cara membuat konten edukasi dan konten-konten bermanfaat lainnya

Produk-produk ekspor diterima tepat waktu yang membuat potensi kreatif masyarakat bisa lebih maksimal untuk bersaing dengan negara lain.

Dampak Negatif UU ITE

Menurut kajian dari Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Vol. XII No.16/II/Puslit/Agustus/2020, setidaknya sudah ada 271 kasus yang dilaporkan ke polisi usai disahkannya UU No. 16 Tahun 2016 yang merevisi UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Keberadaan pasal multitafsir menjadi salah satu penyebab utama maraknya pelaporan tersebut.

Ada 3 pasal yang paling sering dilaporkan, yakni pasal 27, 28, dan 29. Pasal-pasal tersebut dianggap mengandung ketidakjelasan rumusan sehingga berpotensi mengekang kebebasan berekspresi masyarakat dan dimanfaatkan untuk balas dendam sehingga mencederai tujuan hukum UU ITE.

Merujuk pada situs registrasi Mahkamah Agung, ada 508 perkara di pengadilan yang menggunakan UU ITE sepanjang 2011-2018. Kasus terbanyak adalah pidana yang berhubungan dengan penghinaan dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur pasal 27 ayat (3) UU ITE. Selanjutnya adalah kasus ujaran kebencian yang tertera pada pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Pasal-pasal tersebut dikenal dengan sebutan pasal karet. Pasal karet diartikan sebagai pasal yang tafsirannya sangat subjektif dari penegak hukum ataupun pihak lainnya sehingga bisa menimbulkan tafsiran yang beragam alias multitafsir. Pada akhirnya, kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia terancam. Berikut beberapa dampak negatif UU ITE:

Membatasi kebebasan berpendapat, terutama dalam beropini dan memberikan kritik

Menimbulkan kesewenang-wenangan para penegak hukum dalam menentukan orang yang tersandung UU ITE bersalah dan layak dipidanakan, tanpa memilah dan memilih unsur pasal mana yang dilanggar

Menjadi instrumen sebagian kelompok dalam rangka balas dendam, bahkan menjadi senjata untuk menjebak lawan politik

Kurang menjamin kepastian hukum karena putusan terkait pasal-pasal multitafsir menjadi beragam bahkan bertolak belakang

Memicu keresahan dan perselisihan masyarakat yang dengan mudah melaporkan kepada penegak hukum dan menambah sumber konflik antara penguasa dan anggota masyarakat

Tidak efektif karena beberapa pasal merupakan duplikasi aturan KUHP, seperti Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait penghinaan dan pencemaran nama baik telah diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.

Itulah penjelasan lengkap mengenai apa itu UU ITE. Meski sudah mengalami revisi dengan disahkannya UU No. 19 Tahun 2016 yang mengubah UU No. 11 Tahun 2008, masih ada beberapa kekurangan dan dampak negatif yang perlu terus diperbaiki agar UU ITE tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sabtu, 01 Oktober 2022

Officium Nobile

 


PATRONUS tidak membayangkan bahwa peran yang dilakoninya saat itu akan menjadi satu profesi yang sangat berpengaruh dalam konfigurasi hukum dunia serta berpengaruh terhadap polarisasi politik, ekonomi, dan budaya saat ini. Mungkin niat Patronus saat itu hanya ingin menunjukkan kedermawanan sosial dan memperkuat pengaruhnya dalam sistem kekuasaan dan politik, guna menjadi penyeimbang politik saat itu. Jauh sebelum tahun Masehi, Patronus tokoh dan pemuka pada saat itu mengambil peran menjadi advokat pertama di dunia. Ia mengenalkan sistem pembelaan dari bentuk peradilan yang berbeda dari sebelumnya.

Pada zaman Romawi Kuno, Patronus menjadi sandaran dan harapan publik untuk mendapatkan keadilan atas sengketa ekonomi, keluarga, properti ataupun yang bersifat pidana. Motifnya saat itu bukanlah profit, namun bagaimana dapat mengumpulkan power dan pengaruh di tengah masyarakat untuk menyeimbangi kekuasaan serta kedermawanan. Seiring waktu masyarakat pada saat itu sudah mulai mengenal advokatus yang kemudian semakin popular hingga saat ini dengan istilah advokat. Nama Patronus pun kemudian terelaborasi dalam diskursus dan terminologi ilmu sosial, ekonomi, dan politik dalam masyarakat saat ini yang sering disebut patron klien.

Patron klien adalah sebuah terminologi hubungan saling ketergantungan antara struktur patronase dengan klien, baik dalam kepentingan hukum, politik, atau sosial budaya. Advokat dan proses sejarahnya tidak bisa dilepaskan dari sistem sosial politik, dan memiliki peran dalam mendesain sistem dan struktur sosial. Advokat hadir ketika sistem sosial membutuhkan instrument pengendali, pengontrol, dan penyeimbang kekuasaan yang berkembang sesuai dengan jamannya. Berjalannya waktu, profesi hukum ini kemudian sudah mulai memperkenalkan honorarium dalam setiap aktivitasnya.

Peran Patronus yang kemudian diteruskan oleh para advokatus sejak zaman Romawi Kuno sampai abad pertengahan, sudah mulai terstruktur dan sistematis. Dinamika sosial dan kebutuhan pada pencari keadilan memosisikan dan menjadikan para advokatus ini bekerja dalam spirit charity. Kedermawanan ini terjadi karena para advokatus berlatar belakang kaum terhormat dan memiliki power dalam sistem sosial pada saat itu. Mereka melakukan pembelaan terhadap masyarakat yang membutuhkan tanpa dibayar. Kondisi ini semakin memperkuat hubungan patron klien para pengacara saat itu dengan klien yang dibelanya, baik secara perseorangan ataupun secara berkelompok.

Oleh karena semangat tersebut muncul istilah officium nobile, yaitu pekerjaan yang terhormat. Kehormatan dan kemuliaan ini sampai saat ini masih menjadi prototype untuk para advokat. Dengan latar belakang sejarah sedemikian itulah, lambat laun profesi advokat dinobatkan sebagai nobile officium. Dalam bahasa Latin kita temukan kata nobilis yang artinya orang-orang terkemuka, para bangsawan di Roma, baik patrici maupun plebeii yang nenek-moyangnya pernah memangku jabatan-jabatan tinggi. Nobilis juga berarti mulia, luhur, utama, yang baik, yang sebaik-baiknya.

Ada juga kata nobilitas yang bisa diartikan hal berdarah bangsawan, kebangsawanan, kaum bangsawan, berpangkat tinggi, kalangan atas, keluhuran jiwa, keulungan, keunggulan, kemuliaan. Sedangkan officium berarti jasa, kesediaan menolong, kesediaan melayani, ketakziman. Sebagai satu pilar penegak hukum, advokat bersama dengan institusi dan profesi penegak hukum lainnya yaitu kepolisian, penuntut umum dan hakim memiliki tanggung jawab dalam menegakkan hukum sehingga terbentuknya masyarakat yang tertib, demokratis dan taat hukum.

Mendiskusikan kehormatan sebagai sebuah identitas profesi, sangat bekaitan dengan praktik profesionalisme advokat dalam melakukan tugasnya, baik di dalam pengadilan ataupun di luar pengadilan. Menjaga dan menjunjung tinggi kode etik dan sumpah yang sudah diucapkan merupakan satu parameter dalam menjalankan profesi. Sesuai UU Advokat No.18 Tahun 2003, sebagai bagian dari penegak hukum, advokat memiliki tanggung jawab besar dan konsekwensi-konsekwensi profesi dan sosial di tengah masih banyaknya praktik penyimpangan peradilan yang dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum.

Menurut Dr Frans Hendra Winata SH MH, officium nobile adalah pengejawantahan dari nilai-nilai kemanusiaan (humanity) dalam arti penghormatan pada martabat kemanusiaan; nilai keadilan (justice) dalam arti dorongan untuk selalu memberikan kepada orang apa yang  menjadi haknya; nilai kepatutan atau kewajaran (reasonableness) sebagai upaya mewujudkan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat; nilai kejujuran (honesty) dalam arti adanya dorongan kuat untuk memelihara kejujuran dan menghindari perbuatan yang curang, kesadaran untuk selalu menghormati dan menjaga integritas dan kehormatan profesinya; nilai pelayanan kepentingan publik (to serve public interest) dalam arti pengembangan profesi hukum telah inherent semangat keberpihakan pada hak-hak dan kepuasan masyarakat pencari keadilan yang merupakan konsekuensi langsung dari nilai-nilai keadilan, kejujuran dan kredibilitas profesi.

Manifestasi dari officium nobile ini juga menjadi self critisme para advokat dalam praktik keadvokatan dan tata cara berorganisasi.  Di tengah krisis mentalitas dan lemahnya wibawa hukum, masyarakat dihadapkan pada ambiguitas sosial akibat lemahnya hukum sebagai pengayom dan pelindung, kemudian fenomena pola pikir yang  permissive terhadap perilaku korupsi dan a social lainnya yang kerap melanggar norma dan nilai-nilai kepatutan. Advokat yang menjadi bagian dari profesi hukum tentu saja harus mampu mengubah dan mengoreksi setiap kebijakan dan praktik-praktik yang akan berakibat pada mundurnya kualitas peradaban.

Fungsi advokat terhadap keadilan yang perlu mendapat perhatian adalah mewakili klien untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum, serta sebagai pengawal konstitusi dan moral hukum yang berkembang di masyarakat. Selain fungsi tersebut, juga bagaimana advokat dapat memberikan pencerahan di bidang hukum kepada masyarakat. Ini bisa dilakukan dengan cara penyuluhan hukum, sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan, dan konsultasi hukum.

Secara sosiologis keberadaan advokat di tengah-tengah masyarakat seperti buah simalakama. Fakta yang tidak terbantahkan bahwa keberadaan advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya masyarakat yang tersandung perkara hukum. Tetapi ada juga sebagian masyarakat menilai bahwa keberadaan advokat dalam sistem penegakan hukum tidak diperlukan. Penilaian negatif ini tak terlepas dari sepak terjang dari advokat yang kadangkala dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum tidak sesuai dengan harapan.

 

Saat ini, sangat disayangkan sebagian kecil advokat menjadi bagian dari mafia peradilan. Tidaklah mengherankan jika ada sebagian masyarakat menyebutkan bahwa profesi advokat merupakan profesi sampah, bukan lagi profesi yang mulia (officium nobille).

Untuk itu diperlukan adanya pemahaman kepada masyarakat bahwa profesi advokat bukan merupakan profesi sampah, tetapi merupakan profesi yang mulia. Jika ada sebagian kecil advokat melakukan penyimpangan dalam menjalan profesinya, maka hal itu bukanlah kesalahan dari profesi advokat tetapi hanyalah oknum yang menyalahi ketentuan profesi advokat.

Jumat, 30 September 2022

Penuhi Permintaan Kapolri, Sejumlah Advokat Serahkan Novum Baru Kasus KM 50



 Tim advokasi KM 50 menyambangi Mabes Polri untuk menyerahkan novum alias bukti baru kasus tewasnya enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab.

Hal ini sekaligus menjawab tantangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ketika rapat kerja bersama dengan komisi III DPR pada Rabu 24 Agustus 2022 yang lalu.

“Untuk menindaklanjuti pernyataan Kapolri ini, sejumlah advokat yang terhimpun dalam 'Tim Advokasi Peristiwa KM 50' mendatangi Mabes Polri dan menyerahkan sejumlah novum (bukti baru), pada Selasa (20/9),” kata salah satu perwakilan tim advokasi peristiwa KM 50 dalam video yang diunggah akun Youtube Ahmad Khozinudin dilihat Kamis (22/9).

Mereka menyampaikan, dalam kasus KM 50 setidaknya terdapat tiga pintu untuk menemukan novum alias bukti baru, yaitu buku putih, putusan Habib Rizieq dan melakukan audit terhadap Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri.

“Peristiwa sesungguhnya adalah adanya pelanggaran HAM berat, yang harus diadili dengan UU No 26/2000 tentang pengadilan HAM, sebagaimana kesimpulan dan tuntutan yang termuat dalam Buku Putih (novum),” tulis keterangan dalam unggahan Youtube itu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyampaikan bahwa, tewasnya enam laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek KM 50 berpeluang bakal dibuka kembali kasusnya jika ada novum alias bukti baru.

Terkait dengan KM 50, ini juga saat ini juga sudah berproses di pengadilan, memang sudah ada keputusan dan kita lihat juga Jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut. Sehingga tentunya kami juga menunggu, namun demikian apabila ada novum baru tentunya kami akan juga memproses,” kata Kapolri saat itu.

Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi III DPR RI, Rabu (24/8).


Mengenal beberapa asas dalam Hukum Acara Perdata

Hukum acara perdata merupakan rangkaian peraturan-peraturan hukum formil yang digunakan untuk mempertahankan keberlangsungan hukum perdata materiil dalam hal adanya tuntutan hak. Adapun hukum perdata materiil yang dimaksud meliputi segala peraturan perundang-undangan yang mengatur kepentingan antarwarga negara perseorangan yang satu dengan warga perseorangan yang lain. Hukum formil tersebut merupakan peraturan hukum yang berisi ketentuan untuk menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. Selain itu, hukum acara perdata juga mengatur tata cara mengajukan tuntutan hak, memeriksa, memutuskan dan melaksanakan putusan.



Adapun dalam hukum acara perdata terdapat beberapa asas yang berlaku yaitu: 1) hakim bersifat menunggu, 2) hakim pasif, 3) sifat terbukanya persidangan, 4) mendengar kedua belah pihak, 5) putusan harus disertai alasan-alasan, 6) beracara dikenakan biaya dan 7) tidak ada keharusan mewakilkan. Asas yang pertama, hakim bersifat menunggu, berarti bahwa segala ajuan tuntutan hak sepenuhnya diserahkan pada pihak yang berkepentingan. Apabila tidak ada tuntutan hak atau penuntutan, maka tidak ada hakim yang mengurus perkara (Wo kein Klager ist, ist kein Richter; nemo judex sine actore). Berikutnya, dalam memeriksa perkara, hakim harus bersikap pasif yang artinya adalah ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan ditentukan oleh para pihak yang berperkara, bukan oleh hakim. Hal ini merupakan ketentuan yang diharuskan dalam asas hakim pasif. Asas hakim pasif juga dikenal sebagai asas ultra petita non cognoscitur yang menghendaki hakim untuk hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan padanya. Dengan kata lain, hakim hanya menentukan hal-hal yang diajukan dan dibuktikan para pihak, sehingga hakim dilarang menambah maupun memberikan lebih dari yang diminta para pihak.[5] Sebagai contoh, apabila hakim ditugaskan dengan suatu kasus Wanprestasi yang ternyata disertai penipuan, hakim tersebut hanya diperkenankan mengadili perkara Wanprestasinya saja. Selain itu, persidangan yang dilaksanakan juga harus terbuka untuk umum, sehingga setiap orang diperbolehkan untuk hadir dan mendengarkan pemeriksaan di persidangan. Adapun keterbukaan yang dimaksud dalam asas tersebut dilakukan guna memberi perlindungan hak-hak asasi manusia dalam peradilan dan menjamin objektivitas agar hakim bersikap adil serta tidak memihak.

Selanjutnya, hakim dalam beracara perdata juga harus memperlakukan para pihak dengan sama, tidak memihak dan mendengarkan mereka bersama-sama. Adapun alur gugatan dalam persidangan meliputi beberapa tahap yaitu: 1) pembacaan gugatan, 2) jawaban, 3) replik oleh penggugat dan 4) replik dari tergugat.[7] Asas ini juga dikenal dengan asas audi et alteram partem yang berarti hakim harus mendengar dan memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak dalam menyampaikan informasi dan keterangan.[8]Hal ini didukung dengan adanya Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:

"Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.”

Selain itu, putusan yang diberikan hakim juga harus memuat alasan-alasan sebagai dasar untuk mengadili agar menjadi pertanggungjawaban hakim pada putusannya terhadap para pihak, masyarakat, pengadilan yang lebih tinggi dan ilmu hukum.Terlebih lagi, dalam hukum acara perdata, berperkara juga akan dikenakan biaya kepaniteraan, panggilan, pemberitahuan dan material. Bahkan, jika pihak yang sedang berperkara meminta bantuan pengacara, pihak tersebut juga harus mengeluarkan biaya untuk jasa pengacaranya. Terakhir, hukum tidak mewajibkan para pihak untuk mewakili perkaranya kepada orang lain. Artinya, setiap orang yang berkepentingan dapat melewati dan menjalani pemeriksaan di persidangan secara langsung. Hal tersebut dapat mempermudah hakim untuk mengetahui lebih jelas perkara yang sedang diperiksa. Akan tetapi, seorang wakil juga dapat bermanfaat bagi hakim dalam persidangan karena mereka dianggap beritikad baik dalam memberikan bantuan dan tahu akan hukum jika wakilnya adalah sarjana hukum. Dengan kata lain, seorang wakil dapat memperlancar jalannya peradilan hukum.

Sebagai kesimpulan, hukum acara perdata merupakan hukum formil yang menjamin berjalannya hukum perdata materiil. Adapun dalam beracara perdata, terdapat asas-asas yang berfungsi sebagai pedoman untuk membantu seluruh kegiatan dan pelaksanaan acara perdata dalam persidangan. Asas-asas tersebut juga dapat membantu memberikan perlindungan hukum, transparansi dan keadilan bagi pihak-pihak yang berperkara maupun masyarakat.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076).

Rabu, 14 September 2022

Penerapan Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan serta Asas memberikan Keadilan pada Pencari Keadilan dalam menyelesaikan Perkara

 


Hukum menurut Van Apeldoorn adalah bahwa hukum itu sering disamakan dengan undang-undang; bagi masyarakat,hukum adalah sederetan pasal-pasal, dan cara pandangini menyesatkan karena kita tidak melihat hukum di dalamUndang-Undang, akan tetapi di dalamnya terlihat sesuatutentang hukum, karena apa yang terlihat di dalam Undang-Undang, pada umumnya (tidak selamanya) hukum.

Van Apeldoorn tidak hanya melihat konsep hukum itu tampak pada sifat jabatan seorang hakim, yaitu mengatur dan memaksa, tetapi konsep hukum senantiasa berkembang,bergerak karena pengadilan selalu membentuk hukum baru. Kalimat terakhir inilah menunjukkan bahwa Van Apeldoorn mengakui putusan pengadilan sebagai sumber hukum selain Undang-Undang.Sebagai putusan pengadilan yang menjadi sumber hukummaka perlu memberikan keadilan dalam bentuk putusan yangseadil-adilnya pada pencari keadilan dan menerapkan asassederhana, cepat dan biaya ringan dalam proses penyelesaian perkara di PA. Sistem kekuasaan kehakiman Indonesia ber-dasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 telahmengakui pandangan aliran Sociological Jurisprudence,terbukti dengan dimasukannya ketentuan pasal 5 ayat (1) yangberbunyi sebagai berikut :“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti,dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan

Makna, fungsi dan peranan hakim yang dikehendaki oleh Undang-Undang adalah legislator’s judge.

Aspeksosiologis mengandung makna bahwa hakim harus peka dan tanggap terhadap nilai keadilan yang berkembang dalammasyarakat. Aspek teleologis mengandung makna bahwahakim harus memahami tujuan pembentukan suatu Undang-Undang dan tujuan umum dari hukum yaitu memelihara ketertiban, kepastian hukum dan keadilan serta kemanfaatan dalam satu rangkaian sistematis yang sepatutnya tercermin di dalam putusan pengadilan. Sedangkan aspek yuridis mengandung makna dasar putusan hakim harus diletakkanPada Undang-Undang (hukum tertulis). Keempat aspek yangterkandung dalam Pasal 5 di atas perlu dipahami oleh hakim untuk mencapai cara berpikir paripurna dalam memeriksa dan memutus suatu perkara.Hakim dalam tugasnya menerima, memeriksa, menye-lesaikan dan memutus perkara hendaknya berpijak padanilai-nilai kebenaran dan keadilan serta menjunjung tinggiasas peradilan yaitu asas sederhana, cepat dan biaya ringan.Penerapan asas tersebut sangat penting untuk diperhatikansebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dalam keduduk-annya sebagai penegak hukum dalam memberikan rasa keadilan pada pencari keadilan.Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa dewasa ini masyarakat sebagai pencari keadilan untuk mencapai keadilan di lembaga peradilan tidak ditemukan. Keadilan hanya dapat dirasakan oleh orang-orang yang ‘berduit dan memiliki ke-kuasaan. Proses peradilan yang katanya menjunjung tinggi asas sederhana, cepat dan biaya ringan hanyalah menjadi symbol,slogan dan bingkai peradilan yang sering dikumandangkanoleh penegak hukum. Akan tetapi dalam kenyataannya, proses pelayanan dan penyelesaian perkara membutuhkan waktu danbiaya yang sulit dijangkau oleh masyarakat. Bahkan mereka yang tidak mampu perkaranya bisa diterima di Pengadilandengan ketentuan/syarat membawa surat keterangan tidakmampu dari lurah. Itupun membutuhkan biaya.Peradilan sebagai tempat untuk mencari keadilan dan yangmenjunjung tinggi asas sederhana, cepat dan biaya ringansulit untuk ditemukan di PA. Hal ini pernah peneliti temukandi lapangan ketika berkunjung ke Pengadilan Agama, peneliti menanyakan waktu sidang kepada pihak yang berperkara.Mereka mengatakan bahwa sidangnya ditunda sampai jam sekian. Ternyata waktu sidang yang ditentukan oleh majelishakim yang menyidangkan suatu perkara sering ditunda/molor. Hal ini pula yang menjadi penyebab kurangnya advokat mau memberikan jasa hukumnya di PA karena tidak adanya sikap konsisten waktu dan pelayanan yang berbelit-belit. Oleh karena itu, untuk mewujudkan peradilan yang sederhana,cepat dan biaya ringan dan menjunjung tinggi asas keadilanmaka dibutuhkan sebuah reformasi penyelesaian perkara yang efektif dan efisien serta menjadikan lembaga peradilan sebagai lembaga yang melayani masyarakat bukannya lembaga yang mau dilayani.

Rabu, 10 Agustus 2022

JUSTICE COLLABORATOR DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA



Justice collaborator
 dalam perkembangan terkini mendapat perhatian serius, karena peran kunci mereka dalam “membuka” tabir gelap tindak pidana tertentu yang sulit diungkap oleh penegak hukum. Justice collaborator diartikan sebagai saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan  penegak hukum. Peran kunci yang dimiliki oleh justice collaborator antara lain:

  1. Untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana, sehingga pengembalian asset dari hasil suatu tindak pidana bisa dicapai kepada negara;
  2. Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum; dan
  3. Memberikan kesaksian di dalam proses peradilan.

Dengan demikian kedudukan justice collaborator merupakan saksi sekaligus sebagai tersangka yang harus memberikan keterangan dalam persidangan, selanjutnya dari keterangan tersebut dapat dijadikan pertimbangan  hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

Terminologi

Justice collaborator pertama kali diperkenalkan di Amerika Serikat sekitar tahun 1970-an. Dimasukkanyan doktrin tentang justice collaborator di Amerika Serikat sebagai salah satu norma hukum di negara tersebut dengan alasan perilaku mafia yang selalu tutup mulut atau dikenal dengan istilah omerta sumpah tutup mulut . Oleh sebab itu, bagi mafia yang mau memberikan informasi, diberikanlah fasilitas justice collaborator berupa perlindungan hukum. Kemudian terminology justice collaborator berkembang pada tahun selanjutnya di beberapa negara, seperti di Italia (1979), Portugal (1980), Spanyol (1981), Prancis (1986), dan Jerman (1989).

Dalam perkembangannya, pada konvensi Anti Korupsi (United Nation Convention Against Corruption – UNCAC ) dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka korupsi secara global. Dengan adanya kerjasama internasional untuk menghapuskan korupsi di dunia, maka nilai-nilai pemberantasan korupsi didorong untuk disepakati oleh banyak negara. Salah satu hal yang diatur di dalam konvensi UNCAC, pada ketentuan Pasal 37 ayat (2) dan  (3) adalah penanganan kasus khusus bagi pelaku tindak pidana korupsi yang ingin bekerjasama dengan aparat penegak hukum. Kerjasama tersebut di atas ditujukan untuk mengusut pelaku lain pada kasus yang melibatkan si pelaku. Kemudian kerjasama antara pelaku dengan penegak hukum dikenal dengan istilah Justice Collaborator. Konvensi UNCAC telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).

Norma Hukum Nasional

Dalam hukum nasional, Justice collaborator diatur dalam  Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006) tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 tahun 2011, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.

Sumber hukum yang disebutkan di atas masih belum memberikan pengaturan yang proporsional, sehingga keberadaan justice collaborator bisa direspon secara berbeda oleh penegak hukum. Misalnya pada Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Wistleblowers) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Lahirnya SEMA di atas didasarkan pada pertimbangan: bahwa dalam tindak pidana tertentu yang serius seperti teroris, korupsi, narkotika, pencucian uang, tindak pidana perdagangan orang, telah menimbulkan gangguan yang serius pada masyarakat, sehingga perlu ada perlakuan khusus kepada setiap orang yang melaporkan, mengetahui atau menemukan suatu tindak pidana yang membantu penegak hukum dalam mengungkapnya. Oleh sebab itu, untuk mengatasi tindak pidana tersebut di atas, para pihak yang terlibat dalam tindak pidana tersebut perlu mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan khusus

Selanjutnya, dalam SEMA diberikan pedoman kepada hakim dalam menjatuhkan pidana kepada justice collaborator dengan beberapa kriteria:

  1. Yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatannya, bukan pelaku utama dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut;
  2. Jaksa Penuntut Umum telah menjelaskan dalam tuntutannya menyatakan yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan sehingga dapat mengungkap tindak pidana dimaksud.

Dalam konteks di atas, hakim yang memeriksa perkara diminta untuk menjatuhkan putusan:

  • Pidana percobaan bersyarat dan atau;
  • Pidana penjara yang paling ringan dengan mempertimbangkan keadilan dalam masyarakat.

Meskipun dalam SEMA sudah diatur dan sudah dijadikan panduan bagi hakim-hakim di lingkungan peradilan di Indonesia, namun SEMA tersebut tidak bisa mengikat jaksa maupun bagi penyidik. SEMA di atas hanyalah aturan internal di lingkungan peradilan, sehingga tidak memiliki otoritas yang kuat dalam memastikan bahwa justice collaborator mendapatkan perlakuan khusus. Undang-undang No. 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga tidak memberikan jaminan perlindungan terhadap justice collaborator.  KUHP dan KUHAP juga tidak mengatur posisi justice collaborator secara tuntas. Dengan demikian norma pada hukum positif kita tidak memberikan tempat yang layak pada justice collaborator. Oleh sebab itu, perlu untuk mencari terobosan hukum dalam memberikan perlindungan kepada justice collaborator.

Selain SEMA, ada juga Peraturan Bersama Nomor 11 Tahun 2011, yang mana peraturan tersebut dinilai sebagai terobosan hukum dalam rangka mengisi kekosongan hukum namun dalam pelaksanaannya tetap ditemukan kendala. Kendala utama yang ditemukan adalah  penanganan khusus bagi saksi pelaku yang bekerjasama.  Perwujudan dari penanganan khusus bagi saksi pelaku yang bekerjasama juga yang tidak jelas (clear), yang mana terlihat pada Pasal 6 ayat 3. Lembaga penegak hukum lebih cenderung menggunakan KUHAP dari pada Peraturan Bersama, sehingga hak-hak saksi pelaku yang bekerjasama, dalam praktiknya tidak mendapatkan penanganan khusus.

Atas kerumitan norma yang ada tentang justice collaborator, maka Undang-undang No. 13 Tahun 2006 direvisi dengan Undang-undang No. 31 Tahun 2014 khususnya pada Pasal 10 Undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 rumusan normanya adalah sebagai berikut:

  1. Saksi, Korban dan Saksi Pelaku dan atau Pelaporan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dana tau laporan yang akan, sedang atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
  2. Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan atau Pelapor atas kesaksian dan atau laporan yang akan, sedang atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan  kesaksianntelah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kemudian dalam dalam Pasal 10 (A)

  1. Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.
  2. Penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

(1) Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapaidana yang diungkap tindak pidananya;

(2) Pemisahan pemeriksaan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya dan/atau:

(3) Memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

(3) Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud paad ayat (1) berupa :

  • Keringanan penjatuhan pidana; atau
  • Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unndangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

Untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntututannya kepada hakim. dan Untuk memperoleh penghargaan berupa pembebasan  bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Meskipun norma justice collaborator telah diatur dalam Undang-undang No. 31 Tahun 2014, namun masih tetap ditemukan kelemahan  dalam pelaksanaannya. Kelemahan pertama adalah untuk mengajukan permohonan justice collaborator ke LPSK, sehingga mengacu pada tersebut di atas, pengaturannya masih belum jelas diatur. Pada kondisi demikian, muncul pertanyaan: Jika tersangka ditahan oleh KPK, apakah permohonan sebagai justice collaborator diajukan ke KPK atau LPSK atau kepada keduanya? Dalam praktik, ada tiga jawaban atas pertanyaan tersebut di atas. Pertama; permohonan sebagai justice collaborator diajukan kepada KPK. Kedua, untuk mendapatkan penanganan khusus, sangat tergantung dari instansi yang menangani tersangka/terdakwa, dan penilaian apakah yang bersangkutan bisa dikategorikan sebagai justice collaborator atau tidak bisa, keputusannya ditentukan oleh instansi yang bersangkutan. Dengan demikian, penilaian akan ketentuan justice collaborator menjadi sangat subjektif, dan LPSK tidak memiliki kekuatan dalam menentukan apakah seseorang layak mendapatkan status justice collaborator atau tidak layak. Ketiga, penghargaan untuk mendapatkan keringanan hukuman sifatnya tidak mengikat hakim. Surat rekomendasi yang diterbitkan oleh LPSK terhadap pengadilan belum tentu bisa dijadikan dasar untuk meringankan hukuman seorang justice collaborator. Demikian juga dengan rekomendasi LPSK untuk mendapatkan remisi tambahan, pembebasan bersyarat kepada justice collaborator tidak serta merta menjadi pertimbangan dalam pelaksanaannya.

Oleh sebab itu, sepanjang norma tentang justice collaborator tidak melekat dalam revisi KUHAP, maka masih ditemukan kendala prosedural formal. KUHAP merupakan norma hukum pidana formil, yang meletakan dasar-dasar yang kokoh dalam criminal justice system. LPSK tidak ditempatkan dalam sistem tersebut, sehingga keberadaan institusi tersebut belum begitu dipertimbangkan oleh lembaga-lembaga penegak hukum yang ada. Positioning LPSK berbeda sekali dengan KPK, lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan yang “berwibawa” di mata penegaka hukum, sehingga rekomendasi yang diberikan oleh LPSK memiliki dua opsi, yaitu:  “boleh dipatuhi” atau “boleh tidak dipatuhi”.

Studi Kasus

Agus Condro Prayitno adalah anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI dari PDI Perjuangan Periode 1999-2004. Bersama dengan tiga rekannya yaitu Max, Willem dan Rusman menjadi terpidana karena menerima cek pelawat usai kemenangan Miranda Swaray Goeltom  sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Agus Condro Prayitno lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tiga rekannya. Agus Condro dituntut selama satu tahun enam bulan dengan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan. Berbeda dengan Max Moein, Rusman Lumban Toruan, dan Willem Max Tutuarima. Ketiga rekan Agus Condro dituntut pidana selama dua tahun enam bulan, denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan. Khusus bagi Max Moien dan Rusman Lumban Toruan, jaksa menambah tuntutan pidana perampasan uang dan barang-barang yang diperoleh hasil korupsi atau harta kekayaan senilai Rp 500 juta yang dimiliki oleh terdakwa dan keluarganya. Jaksa juga meminta uang tunai Rp 100 juta yang dikembalikan Agus Condro menjadi rampasan negara. Perbedaan tuntutan jaksa pada kasus di atas didasarkan pada alasan bahwa Agus Condro membantu KPK dalam membongkar skandal korupsi dalam pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Suhartoyo, memutuskan Agus Condro bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Agus disidangkan bersama tiga terdakwa lain sesama mantan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR periode 2004-2009, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, dan Willem Tutuarima. Max dan Rusman divonis satu tahun delapan bulan penjara, sedangkan Willem divonis satu tahun enam bulan. Agus Condro sendiri divonis satu tahun 3 bulan. Hanya berberbeda tipis dengan pelaku korupsi lainnya.

Penutup

Pentingnya perlindungan hukum terhadap justice collaborator, perlakuan khusus dan hukuman percobaan/peringanan hukum menjadi hal yang sangat penting untuk dapat membuat sebuah perisitiwa pidana yang awalnya gelap gulita menjadi terang menderang. Namun untuk mewujudkan misi penyelesaian akan tindak pidana, peraturan yang ada tidak mendukung untuk memujudkanya. Demikian juga dengan keberadaan LPSK yang diberikan mandat oleh undang-undang yang tidak maksimal menjalankan fungsinya.  Situasi di atas tentunya harus segera diatasi. Dalam jangka panjang, KUHAP harus mamasukkan pengaturan yang tegas dan jelas mengenai hal justice collaborator, dan LPSK juga harus diberikan mandat untuk dapat memberikan perlindungan hukum bagi justice collaborator, dan dimandatkan juga sebagai bagian dari criminal justice system. Dengan kelengkapan instrumen hukum maka keberadaan justice collaborator bisa mengungkap berbagai kasus pidana menjadi lebih jelas. (***)

 


Entri Populer