Senin, 14 November 2022
Mengenal Judex Factie dan Judex Jurist dalam Praktik Peradilan
Kamis, 13 Oktober 2022
Mengenal UU ITE
UU ITE menjadi trending
dan ramai diperbincangkan menyusul kasus viral pencuri coklat di Alfamart yang
malah mengancam pegawai minimarket tersebut dengan UU ITE. Kasus ini terjadi di
Alfamart Sampora, Cisauk, Tangerang pada 13 Agustus 2022. Lantas, sebenarnya
apa itu UU ITE dan apa saja yang diatur di dalamnya?
Pada kasus pegawai
Alfamart yang memergoki pencuri cokelat, dia malah diancam dengan UU ITE dan
dipaksa membuat video permintaan maaf. Ancaman UU ITE tersebut dibenarkan oleh
manajemen Alfamart. Kasus viral ini bahkan sampai melibatkan pengacara kondang Hotman
Paris yang bersedia membela pihak Alfamart.
Apa
Itu UU ITE?
Sebelum membahas lebih
dalam mengenai perdebatan penggunaan UU ITE, mari mengenal pengertian dari
produk hukum satu ini. Sederhananya, UU ITE atau Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan
transaksi elektronik
UU ITE pertama kali
disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 sebelum akhirnya direvisi dengan UU No.
19 Tahun 2016. Berdasarkan UU ITE, informasi elektronik adalah satu atau
sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat
elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang
memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sementara, transaksi
elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Aturan ini
berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur UU
ITE, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum
Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di
luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Manfaat
UU ITE
Salah satu pertimbangan
pembentukan UU ITE adalah pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi
informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan
teknologi informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya
dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia.
Sementara, secara umum
kehadiran UU ITE memiliki beberapa manfaat jika dilaksanakan dengan benar.
Sebagai UU yang mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia,
berikut beberapa manfaat UU ITE:
Menjamin kepastian
hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik
Mendorong adanya
pertumbuhan ekonomi di Indonesia
Salah satu upaya
mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet
Melindungi masyarakat
dan pengguna internet lainnya dari berbagai tindak kejahatan online.
Perbuatan
yang Dilarang UU ITE
UU No. 19 Tahun 2016
tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik menjelaskan secara rinci apa saja perbuatan yang dilarang. Bagi
mereka yang melanggar UU ITE berpotensi mendapat hukuman berupa denda hingga
kurungan penjara. Berikut beberapa perbuatan yang dilarang UU ITE:
1. Menyebarkan Video
Asusila
Perbuatan pertama yang
dilarang dalam UU ITE adalah orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan. Ini diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Setiap orang yang
melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Judi Online
Selanjutnya, pasal 27
ayat (2) UU ITE memuat larangan perbuatan yang bermuatan perjudian. Hukuman
untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3. Pencemaran Nama Baik
Pasal 27 ayat (3) UU
ITE juga mengatur tentang pencemaran nama baik. Pelaku yang dijerat dengan
pasal ini bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau
denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Selanjutnya pada revisi UU No. 19 Tahun 2016, dijelaskan bahwa ketentuan pada
pasal 27 ayat (3) merupakan delik aduan.
4. Pemerasan dan
Pengancaman
Orang yang melakukan
pemerasan dan pengancaman juga berpeluang dijerat pasal 27 ayat (4) UU ITE.
Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
5. Berita Bohong
Berita bohong juga
dilarang dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Bagi para pelaku
penyebar berita bohong bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
6. Ujaran Kebencian
Orang yang menyebarkan
informasi dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA) juga merupakan perbuatan yang dilarang dalam
pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Hukuman pelaku ujaran
kebencian sebagaimana dijelaskan pada pasal 28 ayat (2) adalah dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
7. Teror Online
Pada pasal 29 UU ITE
mengatur perbuatan teror online yang dilarang. Pasal ini bakal menjerat setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi.
Hukuman bagi pelaku
teror online yang bersifat menakut-nakuti orang lain dengan adalah pidana
penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Perbuatan
Lain yang Dilarang UU ITE
·
Mengakses, mengambil, dan meretas sistem
elektronik milik orang lain dengan cara apapun (pasal 30)
·
Melakukan intersepsi atau penyadapan
terhadap sistem elektronik milik orang lain dari publik ke privat dan
sebaliknya (pasal 31)
·
Mengubah, merusak, memindahkan ke tempat
yang tidak berhak, menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik, serta
membuka dokumen atau informasi rahasia (pasal 32)
·
Mengganggu sistem elektronik (pasal 33)
·
Menyediakan perangkat keras atau perangkat
lunak, termasuk sandi komputer dan kode akses untuk pelanggar larangan yang
telah disebutkan (pasal 34)
· Pemalsuan dokumen elektronik dengan cara
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan pengrusakan (pasal 35).
Pelaksanaan
UU ITE di Kehidupan Bermasyarakat
Semua transaksi dan
sistem elektronik serta perangkat pendukung memperoleh perlindungan hukum
Masyarakat mampu
memaksimalkan potensi ekonomi secara digital
Peningkatan potensi
pariwisata melalui E-tourism dengan mempermudah penggunaan teknologi informasi
Trafik internet yang
tersedia di Indonesia dimanfaatkan untuk kemajuan masyarakat dengan cara
membuat konten edukasi dan konten-konten bermanfaat lainnya
Produk-produk ekspor
diterima tepat waktu yang membuat potensi kreatif masyarakat bisa lebih
maksimal untuk bersaing dengan negara lain.
Dampak
Negatif UU ITE
Menurut kajian dari
Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Vol. XII No.16/II/Puslit/Agustus/2020,
setidaknya sudah ada 271 kasus yang dilaporkan ke polisi usai disahkannya UU
No. 16 Tahun 2016 yang merevisi UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Keberadaan
pasal multitafsir menjadi salah satu penyebab utama maraknya pelaporan
tersebut.
Ada 3 pasal yang paling
sering dilaporkan, yakni pasal 27, 28, dan 29. Pasal-pasal tersebut dianggap
mengandung ketidakjelasan rumusan sehingga berpotensi mengekang kebebasan
berekspresi masyarakat dan dimanfaatkan untuk balas dendam sehingga mencederai
tujuan hukum UU ITE.
Merujuk pada situs
registrasi Mahkamah Agung, ada 508 perkara di pengadilan yang menggunakan UU
ITE sepanjang 2011-2018. Kasus terbanyak adalah pidana yang berhubungan dengan
penghinaan dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur pasal 27 ayat (3) UU
ITE. Selanjutnya adalah kasus ujaran kebencian yang tertera pada pasal 28 ayat
(2) UU ITE.
Pasal-pasal tersebut
dikenal dengan sebutan pasal karet. Pasal karet diartikan sebagai pasal yang
tafsirannya sangat subjektif dari penegak hukum ataupun pihak lainnya sehingga
bisa menimbulkan tafsiran yang beragam alias multitafsir. Pada akhirnya,
kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia terancam. Berikut beberapa dampak negatif UU ITE:
Membatasi kebebasan
berpendapat, terutama dalam beropini dan memberikan kritik
Menimbulkan
kesewenang-wenangan para penegak hukum dalam menentukan orang yang tersandung
UU ITE bersalah dan layak dipidanakan, tanpa memilah dan memilih unsur pasal
mana yang dilanggar
Menjadi instrumen
sebagian kelompok dalam rangka balas dendam, bahkan menjadi senjata untuk
menjebak lawan politik
Kurang menjamin
kepastian hukum karena putusan terkait pasal-pasal multitafsir menjadi beragam
bahkan bertolak belakang
Memicu keresahan dan
perselisihan masyarakat yang dengan mudah melaporkan kepada penegak hukum dan
menambah sumber konflik antara penguasa dan anggota masyarakat
Tidak efektif karena
beberapa pasal merupakan duplikasi aturan KUHP, seperti Pasal 27 ayat (3) UU
ITE terkait penghinaan dan pencemaran nama baik telah diatur dalam Pasal 310
dan 311 KUHP.
Itulah penjelasan
lengkap mengenai apa itu UU ITE. Meski sudah mengalami revisi dengan
disahkannya UU No. 19 Tahun 2016 yang mengubah UU No. 11 Tahun 2008, masih ada
beberapa kekurangan dan dampak negatif yang perlu terus diperbaiki agar UU ITE
tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sabtu, 01 Oktober 2022
Officium Nobile
PATRONUS tidak membayangkan
bahwa peran yang dilakoninya saat itu akan menjadi satu profesi yang sangat
berpengaruh dalam konfigurasi hukum dunia serta berpengaruh terhadap polarisasi
politik, ekonomi, dan budaya saat ini. Mungkin niat Patronus saat itu hanya
ingin menunjukkan kedermawanan sosial dan memperkuat pengaruhnya dalam sistem
kekuasaan dan politik, guna menjadi penyeimbang politik saat itu. Jauh sebelum
tahun Masehi, Patronus tokoh dan pemuka pada saat itu mengambil peran menjadi
advokat pertama di dunia. Ia mengenalkan sistem pembelaan dari bentuk peradilan
yang berbeda dari sebelumnya.
Pada zaman Romawi Kuno,
Patronus menjadi sandaran dan harapan publik untuk mendapatkan keadilan atas
sengketa ekonomi, keluarga, properti ataupun yang bersifat pidana. Motifnya
saat itu bukanlah profit, namun bagaimana dapat mengumpulkan power dan pengaruh
di tengah masyarakat untuk menyeimbangi kekuasaan serta kedermawanan. Seiring
waktu masyarakat pada saat itu sudah mulai mengenal advokatus yang kemudian
semakin popular hingga saat ini dengan istilah advokat. Nama Patronus pun
kemudian terelaborasi dalam diskursus dan terminologi ilmu sosial, ekonomi, dan
politik dalam masyarakat saat ini yang sering disebut patron klien.
Patron klien adalah sebuah
terminologi hubungan saling ketergantungan antara struktur patronase dengan
klien, baik dalam kepentingan hukum, politik, atau sosial budaya. Advokat dan
proses sejarahnya tidak bisa dilepaskan dari sistem sosial politik, dan
memiliki peran dalam mendesain sistem dan struktur sosial. Advokat hadir ketika
sistem sosial membutuhkan instrument pengendali, pengontrol, dan penyeimbang
kekuasaan yang berkembang sesuai dengan jamannya. Berjalannya waktu, profesi
hukum ini kemudian sudah mulai memperkenalkan honorarium dalam setiap
aktivitasnya.
Peran Patronus yang kemudian
diteruskan oleh para advokatus sejak zaman Romawi Kuno sampai abad pertengahan,
sudah mulai terstruktur dan sistematis. Dinamika sosial dan kebutuhan pada
pencari keadilan memosisikan dan menjadikan para advokatus ini bekerja dalam
spirit charity. Kedermawanan ini terjadi karena para advokatus berlatar
belakang kaum terhormat dan memiliki power dalam sistem sosial pada saat itu.
Mereka melakukan pembelaan terhadap masyarakat yang membutuhkan tanpa dibayar.
Kondisi ini semakin memperkuat hubungan patron klien para pengacara saat itu
dengan klien yang dibelanya, baik secara perseorangan ataupun secara
berkelompok.
Oleh karena semangat tersebut
muncul istilah officium nobile, yaitu pekerjaan yang terhormat. Kehormatan dan
kemuliaan ini sampai saat ini masih menjadi prototype untuk para advokat.
Dengan latar belakang sejarah sedemikian itulah, lambat laun profesi advokat
dinobatkan sebagai nobile officium. Dalam bahasa Latin kita temukan kata
nobilis yang artinya orang-orang terkemuka, para bangsawan di Roma, baik
patrici maupun plebeii yang nenek-moyangnya pernah memangku jabatan-jabatan
tinggi. Nobilis juga berarti mulia, luhur, utama, yang baik, yang
sebaik-baiknya.
Ada juga kata nobilitas yang
bisa diartikan hal berdarah bangsawan, kebangsawanan, kaum bangsawan,
berpangkat tinggi, kalangan atas, keluhuran jiwa, keulungan, keunggulan,
kemuliaan. Sedangkan officium berarti jasa, kesediaan menolong, kesediaan
melayani, ketakziman. Sebagai satu pilar penegak hukum, advokat bersama dengan
institusi dan profesi penegak hukum lainnya yaitu kepolisian, penuntut umum dan
hakim memiliki tanggung jawab dalam menegakkan hukum sehingga terbentuknya
masyarakat yang tertib, demokratis dan taat hukum.
Mendiskusikan kehormatan
sebagai sebuah identitas profesi, sangat bekaitan dengan praktik profesionalisme
advokat dalam melakukan tugasnya, baik di dalam pengadilan ataupun di luar
pengadilan. Menjaga dan menjunjung tinggi kode etik dan sumpah yang sudah
diucapkan merupakan satu parameter dalam menjalankan profesi. Sesuai UU Advokat
No.18 Tahun 2003, sebagai bagian dari penegak hukum, advokat memiliki tanggung
jawab besar dan konsekwensi-konsekwensi profesi dan sosial di tengah masih
banyaknya praktik penyimpangan peradilan yang dilakukan oleh oknum-oknum
penegak hukum.
Menurut Dr Frans Hendra
Winata SH MH, officium nobile adalah pengejawantahan dari nilai-nilai
kemanusiaan (humanity) dalam arti penghormatan pada martabat kemanusiaan; nilai
keadilan (justice) dalam arti dorongan untuk selalu memberikan kepada orang apa
yang menjadi haknya; nilai kepatutan
atau kewajaran (reasonableness) sebagai upaya mewujudkan ketertiban dan
keadilan dalam masyarakat; nilai kejujuran (honesty) dalam arti adanya dorongan
kuat untuk memelihara kejujuran dan menghindari perbuatan yang curang,
kesadaran untuk selalu menghormati dan menjaga integritas dan kehormatan
profesinya; nilai pelayanan kepentingan publik (to serve public interest) dalam arti pengembangan profesi hukum
telah inherent semangat keberpihakan pada hak-hak dan kepuasan masyarakat
pencari keadilan yang merupakan konsekuensi langsung dari nilai-nilai keadilan,
kejujuran dan kredibilitas profesi.
Manifestasi dari officium
nobile ini juga menjadi self critisme para advokat dalam praktik keadvokatan
dan tata cara berorganisasi. Di tengah
krisis mentalitas dan lemahnya wibawa hukum, masyarakat dihadapkan pada
ambiguitas sosial akibat lemahnya hukum sebagai pengayom dan pelindung,
kemudian fenomena pola pikir yang
permissive terhadap perilaku korupsi dan a social lainnya yang kerap
melanggar norma dan nilai-nilai kepatutan. Advokat yang menjadi bagian dari
profesi hukum tentu saja harus mampu mengubah dan mengoreksi setiap kebijakan
dan praktik-praktik yang akan berakibat pada mundurnya kualitas peradaban.
Fungsi advokat terhadap
keadilan yang perlu mendapat perhatian adalah mewakili klien untuk mencapai
keadilan dan kepastian hukum, serta sebagai pengawal konstitusi dan moral hukum
yang berkembang di masyarakat. Selain fungsi tersebut, juga bagaimana advokat
dapat memberikan pencerahan di bidang hukum kepada masyarakat. Ini bisa
dilakukan dengan cara penyuluhan hukum, sosialisasi berbagai peraturan
perundang-undangan, dan konsultasi hukum.
Secara sosiologis keberadaan
advokat di tengah-tengah masyarakat seperti buah simalakama. Fakta yang tidak
terbantahkan bahwa keberadaan advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat,
khususnya masyarakat yang tersandung perkara hukum. Tetapi ada juga sebagian
masyarakat menilai bahwa keberadaan advokat dalam sistem penegakan hukum tidak
diperlukan. Penilaian negatif ini tak terlepas dari sepak terjang dari advokat
yang kadangkala dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum
tidak sesuai dengan harapan.
Saat ini, sangat disayangkan
sebagian kecil advokat menjadi bagian dari mafia peradilan. Tidaklah mengherankan
jika ada sebagian masyarakat menyebutkan bahwa profesi advokat merupakan
profesi sampah, bukan lagi profesi yang mulia (officium nobille).
Untuk itu diperlukan adanya
pemahaman kepada masyarakat bahwa profesi advokat bukan merupakan profesi sampah,
tetapi merupakan profesi yang mulia. Jika ada sebagian kecil advokat melakukan
penyimpangan dalam menjalan profesinya, maka hal itu bukanlah kesalahan dari
profesi advokat tetapi hanyalah oknum yang menyalahi ketentuan profesi advokat.
Jumat, 30 September 2022
Penuhi Permintaan Kapolri, Sejumlah Advokat Serahkan Novum Baru Kasus KM 50
Tim advokasi KM 50 menyambangi Mabes Polri untuk menyerahkan novum alias bukti baru kasus tewasnya enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab.
Hal ini sekaligus menjawab tantangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ketika rapat kerja bersama dengan komisi III DPR pada Rabu 24 Agustus 2022 yang lalu.
“Untuk menindaklanjuti pernyataan Kapolri ini, sejumlah advokat yang terhimpun dalam 'Tim Advokasi Peristiwa KM 50' mendatangi Mabes Polri dan menyerahkan sejumlah novum (bukti baru), pada Selasa (20/9),” kata salah satu perwakilan tim advokasi peristiwa KM 50 dalam video yang diunggah akun Youtube Ahmad Khozinudin dilihat Kamis (22/9).
Mereka menyampaikan, dalam kasus KM 50 setidaknya terdapat tiga pintu untuk menemukan novum alias bukti baru, yaitu buku putih, putusan Habib Rizieq dan melakukan audit terhadap Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri.
“Peristiwa sesungguhnya adalah adanya pelanggaran HAM berat, yang harus diadili dengan UU No 26/2000 tentang pengadilan HAM, sebagaimana kesimpulan dan tuntutan yang termuat dalam Buku Putih (novum),” tulis keterangan dalam unggahan Youtube itu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyampaikan bahwa, tewasnya enam laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek KM 50 berpeluang bakal dibuka kembali kasusnya jika ada novum alias bukti baru.
Terkait dengan KM 50, ini juga saat ini juga sudah berproses di pengadilan, memang sudah ada keputusan dan kita lihat juga Jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut. Sehingga tentunya kami juga menunggu, namun demikian apabila ada novum baru tentunya kami akan juga memproses,” kata Kapolri saat itu.
Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi III DPR RI, Rabu (24/8).
Mengenal beberapa asas dalam Hukum Acara Perdata
Hukum acara perdata merupakan rangkaian peraturan-peraturan hukum formil yang digunakan untuk mempertahankan keberlangsungan hukum perdata materiil dalam hal adanya tuntutan hak. Adapun hukum perdata materiil yang dimaksud meliputi segala peraturan perundang-undangan yang mengatur kepentingan antarwarga negara perseorangan yang satu dengan warga perseorangan yang lain. Hukum formil tersebut merupakan peraturan hukum yang berisi ketentuan untuk menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. Selain itu, hukum acara perdata juga mengatur tata cara mengajukan tuntutan hak, memeriksa, memutuskan dan melaksanakan putusan.
Adapun dalam hukum acara perdata terdapat beberapa asas yang berlaku yaitu: 1) hakim bersifat menunggu, 2) hakim pasif, 3) sifat terbukanya persidangan, 4) mendengar kedua belah pihak, 5) putusan harus disertai alasan-alasan, 6) beracara dikenakan biaya dan 7) tidak ada keharusan mewakilkan. Asas yang pertama, hakim bersifat menunggu, berarti bahwa segala ajuan tuntutan hak sepenuhnya diserahkan pada pihak yang berkepentingan. Apabila tidak ada tuntutan hak atau penuntutan, maka tidak ada hakim yang mengurus perkara (Wo kein Klager ist, ist kein Richter; nemo judex sine actore). Berikutnya, dalam memeriksa perkara, hakim harus bersikap pasif yang artinya adalah ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan ditentukan oleh para pihak yang berperkara, bukan oleh hakim. Hal ini merupakan ketentuan yang diharuskan dalam asas hakim pasif. Asas hakim pasif juga dikenal sebagai asas ultra petita non cognoscitur yang menghendaki hakim untuk hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan padanya. Dengan kata lain, hakim hanya menentukan hal-hal yang diajukan dan dibuktikan para pihak, sehingga hakim dilarang menambah maupun memberikan lebih dari yang diminta para pihak.[5] Sebagai contoh, apabila hakim ditugaskan dengan suatu kasus Wanprestasi yang ternyata disertai penipuan, hakim tersebut hanya diperkenankan mengadili perkara Wanprestasinya saja. Selain itu, persidangan yang dilaksanakan juga harus terbuka untuk umum, sehingga setiap orang diperbolehkan untuk hadir dan mendengarkan pemeriksaan di persidangan. Adapun keterbukaan yang dimaksud dalam asas tersebut dilakukan guna memberi perlindungan hak-hak asasi manusia dalam peradilan dan menjamin objektivitas agar hakim bersikap adil serta tidak memihak.
Selanjutnya, hakim dalam beracara perdata juga harus memperlakukan para pihak dengan sama, tidak memihak dan mendengarkan mereka bersama-sama. Adapun alur gugatan dalam persidangan meliputi beberapa tahap yaitu: 1) pembacaan gugatan, 2) jawaban, 3) replik oleh penggugat dan 4) replik dari tergugat.[7] Asas ini juga dikenal dengan asas audi et alteram partem yang berarti hakim harus mendengar dan memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak dalam menyampaikan informasi dan keterangan.[8]Hal ini didukung dengan adanya Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:
"Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.”
Selain itu, putusan yang diberikan hakim juga harus memuat alasan-alasan sebagai dasar untuk mengadili agar menjadi pertanggungjawaban hakim pada putusannya terhadap para pihak, masyarakat, pengadilan yang lebih tinggi dan ilmu hukum.Terlebih lagi, dalam hukum acara perdata, berperkara juga akan dikenakan biaya kepaniteraan, panggilan, pemberitahuan dan material. Bahkan, jika pihak yang sedang berperkara meminta bantuan pengacara, pihak tersebut juga harus mengeluarkan biaya untuk jasa pengacaranya. Terakhir, hukum tidak mewajibkan para pihak untuk mewakili perkaranya kepada orang lain. Artinya, setiap orang yang berkepentingan dapat melewati dan menjalani pemeriksaan di persidangan secara langsung. Hal tersebut dapat mempermudah hakim untuk mengetahui lebih jelas perkara yang sedang diperiksa. Akan tetapi, seorang wakil juga dapat bermanfaat bagi hakim dalam persidangan karena mereka dianggap beritikad baik dalam memberikan bantuan dan tahu akan hukum jika wakilnya adalah sarjana hukum. Dengan kata lain, seorang wakil dapat memperlancar jalannya peradilan hukum.
Sebagai kesimpulan, hukum acara perdata merupakan hukum formil yang menjamin berjalannya hukum perdata materiil. Adapun dalam beracara perdata, terdapat asas-asas yang berfungsi sebagai pedoman untuk membantu seluruh kegiatan dan pelaksanaan acara perdata dalam persidangan. Asas-asas tersebut juga dapat membantu memberikan perlindungan hukum, transparansi dan keadilan bagi pihak-pihak yang berperkara maupun masyarakat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076).
Rabu, 14 September 2022
Penerapan Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan serta Asas memberikan Keadilan pada Pencari Keadilan dalam menyelesaikan Perkara
Hukum
menurut Van Apeldoorn adalah bahwa hukum itu sering disamakan dengan
undang-undang; bagi masyarakat,hukum adalah sederetan pasal-pasal, dan cara
pandangini menyesatkan karena kita tidak melihat hukum di dalamUndang-Undang,
akan tetapi di dalamnya terlihat sesuatutentang hukum, karena apa yang terlihat
di dalam Undang-Undang, pada umumnya (tidak selamanya) hukum.
Van
Apeldoorn tidak hanya melihat konsep hukum itu tampak pada sifat jabatan
seorang hakim, yaitu mengatur dan memaksa, tetapi konsep hukum senantiasa
berkembang,bergerak karena pengadilan selalu membentuk hukum baru. Kalimat
terakhir inilah menunjukkan bahwa Van Apeldoorn mengakui putusan pengadilan
sebagai sumber hukum selain Undang-Undang.Sebagai putusan pengadilan yang
menjadi sumber hukummaka perlu memberikan keadilan dalam bentuk putusan
yangseadil-adilnya pada pencari keadilan dan menerapkan asassederhana, cepat
dan biaya ringan dalam proses penyelesaian perkara di PA. Sistem kekuasaan
kehakiman Indonesia ber-dasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
telahmengakui pandangan aliran Sociological Jurisprudence,terbukti dengan
dimasukannya ketentuan pasal 5 ayat (1) yangberbunyi sebagai berikut :“Hakim
dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti,dan memahami nilai-nilai hukum
dan rasa keadilan
Makna, fungsi dan
peranan hakim yang dikehendaki oleh Undang-Undang adalah legislator’s judge.
Aspeksosiologis
mengandung makna bahwa hakim harus peka dan tanggap terhadap nilai keadilan
yang berkembang dalammasyarakat. Aspek teleologis mengandung makna bahwahakim
harus memahami tujuan pembentukan suatu Undang-Undang dan tujuan umum dari
hukum yaitu memelihara ketertiban, kepastian hukum dan keadilan serta
kemanfaatan dalam satu rangkaian sistematis yang sepatutnya tercermin di dalam
putusan pengadilan. Sedangkan aspek yuridis mengandung makna dasar putusan
hakim harus diletakkanPada Undang-Undang (hukum tertulis). Keempat aspek
yangterkandung dalam Pasal 5 di atas perlu dipahami oleh hakim untuk mencapai
cara berpikir paripurna dalam memeriksa dan memutus suatu perkara.Hakim dalam
tugasnya menerima, memeriksa, menye-lesaikan dan memutus perkara hendaknya
berpijak padanilai-nilai kebenaran dan keadilan serta menjunjung tinggiasas
peradilan yaitu asas sederhana, cepat dan biaya ringan.Penerapan asas tersebut
sangat penting untuk diperhatikansebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dalam
keduduk-annya sebagai penegak hukum dalam memberikan rasa keadilan pada pencari
keadilan.Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa dewasa ini masyarakat sebagai
pencari keadilan untuk mencapai keadilan di lembaga peradilan tidak ditemukan.
Keadilan hanya dapat dirasakan oleh orang-orang yang ‘berduit dan memiliki
ke-kuasaan. Proses peradilan yang katanya menjunjung tinggi asas sederhana,
cepat dan biaya ringan hanyalah menjadi symbol,slogan dan bingkai peradilan
yang sering dikumandangkanoleh penegak hukum. Akan tetapi dalam kenyataannya,
proses pelayanan dan penyelesaian perkara membutuhkan waktu danbiaya yang sulit
dijangkau oleh masyarakat. Bahkan mereka yang tidak mampu perkaranya bisa
diterima di Pengadilandengan ketentuan/syarat membawa surat keterangan
tidakmampu dari lurah. Itupun membutuhkan biaya.Peradilan sebagai tempat untuk
mencari keadilan dan yangmenjunjung tinggi asas sederhana, cepat dan biaya
ringansulit untuk ditemukan di PA. Hal ini pernah peneliti temukandi lapangan
ketika berkunjung ke Pengadilan Agama, peneliti menanyakan waktu sidang kepada
pihak yang berperkara.Mereka mengatakan bahwa sidangnya ditunda sampai jam sekian.
Ternyata waktu sidang yang ditentukan oleh majelishakim yang menyidangkan suatu
perkara sering ditunda/molor. Hal ini pula yang menjadi penyebab kurangnya
advokat mau memberikan jasa hukumnya di PA karena tidak adanya sikap konsisten
waktu dan pelayanan yang berbelit-belit. Oleh karena itu, untuk mewujudkan
peradilan yang sederhana,cepat dan biaya ringan dan menjunjung tinggi asas
keadilanmaka dibutuhkan sebuah reformasi penyelesaian perkara yang efektif dan
efisien serta menjadikan lembaga peradilan sebagai lembaga yang melayani
masyarakat bukannya lembaga yang mau dilayani.
Rabu, 10 Agustus 2022
JUSTICE COLLABORATOR DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA
- Untuk mengungkap suatu
tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana, sehingga
pengembalian asset dari hasil suatu tindak pidana bisa dicapai kepada
negara;
- Memberikan informasi
kepada aparat penegak hukum; dan
- Memberikan kesaksian di
dalam proses peradilan.
Dengan
demikian kedudukan justice collaborator merupakan saksi
sekaligus sebagai tersangka yang harus memberikan keterangan dalam persidangan,
selanjutnya dari keterangan tersebut dapat dijadikan pertimbangan hakim
dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
Terminologi
Justice
collaborator pertama
kali diperkenalkan di Amerika Serikat sekitar tahun 1970-an. Dimasukkanyan
doktrin tentang justice collaborator di Amerika Serikat
sebagai salah satu norma hukum di negara tersebut dengan alasan perilaku mafia
yang selalu tutup mulut atau dikenal dengan istilah omerta sumpah
tutup mulut . Oleh sebab itu, bagi mafia yang mau memberikan informasi,
diberikanlah fasilitas justice collaborator berupa
perlindungan hukum. Kemudian terminology justice collaborator berkembang
pada tahun selanjutnya di beberapa negara, seperti di Italia (1979), Portugal
(1980), Spanyol (1981), Prancis (1986), dan Jerman (1989).
Dalam
perkembangannya, pada konvensi Anti Korupsi (United Nation Convention
Against Corruption – UNCAC ) dilakukan sebagai upaya untuk menekan
angka korupsi secara global. Dengan adanya kerjasama internasional untuk
menghapuskan korupsi di dunia, maka nilai-nilai pemberantasan korupsi didorong
untuk disepakati oleh banyak negara. Salah satu hal yang diatur di dalam
konvensi UNCAC, pada ketentuan Pasal 37 ayat (2) dan (3) adalah
penanganan kasus khusus bagi pelaku tindak pidana korupsi yang ingin
bekerjasama dengan aparat penegak hukum. Kerjasama tersebut di atas ditujukan
untuk mengusut pelaku lain pada kasus yang melibatkan si pelaku. Kemudian
kerjasama antara pelaku dengan penegak hukum dikenal dengan istilah Justice
Collaborator. Konvensi UNCAC telah diratifikasi oleh Indonesia melalui
Undang-Undang No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention
Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan bangsa-Bangsa Anti Korupsi,
2003).
Norma
Hukum Nasional
Dalam
hukum nasional, Justice collaborator diatur dalam
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,
Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006)
tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.
04 tahun 2011, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri,
KPK, dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi
Pelaku yang Bekerjasama.
Sumber
hukum yang disebutkan di atas masih belum memberikan pengaturan yang
proporsional, sehingga keberadaan justice collaborator bisa
direspon secara berbeda oleh penegak hukum. Misalnya pada Surat Edaran Mahkamah
Agung No. 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Wistleblowers) dan
Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam
Perkara Tindak Pidana Tertentu. Lahirnya SEMA di atas didasarkan pada
pertimbangan: bahwa dalam tindak pidana tertentu yang serius seperti teroris,
korupsi, narkotika, pencucian uang, tindak pidana perdagangan orang, telah
menimbulkan gangguan yang serius pada masyarakat, sehingga perlu ada perlakuan
khusus kepada setiap orang yang melaporkan, mengetahui atau menemukan suatu
tindak pidana yang membantu penegak hukum dalam mengungkapnya. Oleh sebab itu,
untuk mengatasi tindak pidana tersebut di atas, para pihak yang terlibat dalam
tindak pidana tersebut perlu mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan
khusus
Selanjutnya,
dalam SEMA diberikan pedoman kepada hakim dalam menjatuhkan pidana kepada justice
collaborator dengan beberapa kriteria:
- Yang bersangkutan
merupakan pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatannya, bukan
pelaku utama dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara
tersebut;
- Jaksa Penuntut Umum telah
menjelaskan dalam tuntutannya menyatakan yang bersangkutan telah memberikan
keterangan dan bukti-bukti yang signifikan sehingga dapat mengungkap
tindak pidana dimaksud.
Dalam
konteks di atas, hakim yang memeriksa perkara diminta untuk menjatuhkan
putusan:
- Pidana percobaan bersyarat
dan atau;
- Pidana penjara yang paling
ringan dengan mempertimbangkan keadilan dalam masyarakat.
Meskipun
dalam SEMA sudah diatur dan sudah dijadikan panduan bagi hakim-hakim di
lingkungan peradilan di Indonesia, namun SEMA tersebut tidak bisa mengikat
jaksa maupun bagi penyidik. SEMA di atas hanyalah aturan internal di lingkungan
peradilan, sehingga tidak memiliki otoritas yang kuat dalam memastikan
bahwa justice collaborator mendapatkan perlakuan khusus.
Undang-undang No. 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
juga tidak memberikan jaminan perlindungan terhadap justice
collaborator. KUHP dan KUHAP juga tidak mengatur posisi justice
collaborator secara tuntas. Dengan demikian norma pada hukum positif
kita tidak memberikan tempat yang layak pada justice collaborator.
Oleh sebab itu, perlu untuk mencari terobosan hukum dalam memberikan
perlindungan kepada justice collaborator.
Selain
SEMA, ada juga Peraturan Bersama Nomor 11 Tahun 2011, yang mana peraturan
tersebut dinilai sebagai terobosan hukum dalam rangka mengisi kekosongan hukum
namun dalam pelaksanaannya tetap ditemukan kendala. Kendala utama yang
ditemukan adalah penanganan khusus bagi saksi pelaku yang
bekerjasama. Perwujudan dari penanganan khusus bagi saksi pelaku yang
bekerjasama juga yang tidak jelas (clear), yang mana terlihat pada Pasal
6 ayat 3. Lembaga penegak hukum lebih cenderung menggunakan KUHAP dari pada Peraturan
Bersama, sehingga hak-hak saksi pelaku yang bekerjasama, dalam praktiknya tidak
mendapatkan penanganan khusus.
Atas
kerumitan norma yang ada tentang justice collaborator,
maka Undang-undang No. 13 Tahun 2006 direvisi dengan Undang-undang No. 31 Tahun
2014 khususnya pada Pasal 10 Undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan
Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 rumusan normanya adalah sebagai berikut:
- Saksi, Korban dan Saksi
Pelaku dan atau Pelaporan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana
maupun perdata atas kesaksian dana tau laporan yang akan, sedang atau
telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan
tidak dengan iktikad baik.
- Dalam hal terdapat
tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan atau Pelapor atas
kesaksian dan atau laporan yang akan, sedang atau telah diberikan,
tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau
ia berikan kesaksianntelah diputus oleh pengadilan dan memperoleh
kekuatan hukum tetap.
Kemudian
dalam dalam Pasal 10 (A)
- Saksi Pelaku dapat
diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan
penghargaan atas kesaksian yang diberikan.
- Penanganan secara khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
(1) Pemisahan
tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan
tersangka, terdakwa, dan/atau narapaidana yang diungkap tindak pidananya;
(2)
Pemisahan pemeriksaan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan
terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang
diungkapkannya dan/atau:
(3)
Memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan
terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
(3)
Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud paad ayat (1) berupa :
- Keringanan penjatuhan
pidana; atau
- Pembebasan bersyarat,
remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-unndangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.
Untuk
memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada
penuntut umum untuk dimuat dalam tuntututannya kepada hakim. dan Untuk
memperoleh penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan
hak narapidana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, LPSK memberikan
rekomendasi secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
Meskipun
norma justice collaborator telah diatur dalam Undang-undang
No. 31 Tahun 2014, namun masih tetap ditemukan kelemahan dalam
pelaksanaannya. Kelemahan pertama adalah untuk mengajukan permohonan justice
collaborator ke LPSK, sehingga mengacu pada tersebut di atas,
pengaturannya masih belum jelas diatur. Pada kondisi demikian, muncul
pertanyaan: Jika tersangka ditahan oleh KPK, apakah permohonan sebagai justice
collaborator diajukan ke KPK atau LPSK atau kepada keduanya? Dalam
praktik, ada tiga jawaban atas pertanyaan tersebut di atas. Pertama; permohonan
sebagai justice collaborator diajukan kepada KPK. Kedua, untuk
mendapatkan penanganan khusus, sangat tergantung dari instansi yang menangani
tersangka/terdakwa, dan penilaian apakah yang bersangkutan bisa dikategorikan
sebagai justice collaborator atau tidak bisa,
keputusannya ditentukan oleh instansi yang bersangkutan. Dengan demikian,
penilaian akan ketentuan justice collaborator menjadi sangat
subjektif, dan LPSK tidak memiliki kekuatan dalam menentukan apakah seseorang
layak mendapatkan status justice collaborator atau tidak
layak. Ketiga, penghargaan untuk mendapatkan keringanan hukuman sifatnya tidak
mengikat hakim. Surat rekomendasi yang diterbitkan oleh LPSK terhadap
pengadilan belum tentu bisa dijadikan dasar untuk meringankan hukuman
seorang justice collaborator. Demikian juga dengan rekomendasi LPSK
untuk mendapatkan remisi tambahan, pembebasan bersyarat kepada justice
collaborator tidak serta merta menjadi pertimbangan dalam
pelaksanaannya.
Oleh
sebab itu, sepanjang norma tentang justice collaborator tidak
melekat dalam revisi KUHAP, maka masih ditemukan kendala prosedural formal.
KUHAP merupakan norma hukum pidana formil, yang meletakan dasar-dasar yang
kokoh dalam criminal justice system. LPSK tidak ditempatkan
dalam sistem tersebut, sehingga keberadaan institusi tersebut belum begitu
dipertimbangkan oleh lembaga-lembaga penegak hukum yang ada. Positioning LPSK
berbeda sekali dengan KPK, lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan yang
“berwibawa” di mata penegaka hukum, sehingga rekomendasi yang diberikan oleh
LPSK memiliki dua opsi, yaitu: “boleh dipatuhi” atau “boleh tidak
dipatuhi”.
Studi
Kasus
Agus
Condro Prayitno adalah anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI dari PDI
Perjuangan Periode 1999-2004. Bersama dengan tiga rekannya yaitu Max, Willem
dan Rusman menjadi terpidana karena menerima cek pelawat usai kemenangan
Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
tahun 2004.
Jaksa
Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Agus Condro Prayitno
lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tiga rekannya. Agus Condro dituntut
selama satu tahun enam bulan dengan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan.
Berbeda dengan Max Moein, Rusman Lumban Toruan, dan Willem Max Tutuarima.
Ketiga rekan Agus Condro dituntut pidana selama dua tahun enam bulan, denda Rp
50 juta, subsider tiga bulan. Khusus bagi Max Moien dan Rusman Lumban Toruan,
jaksa menambah tuntutan pidana perampasan uang dan barang-barang yang diperoleh
hasil korupsi atau harta kekayaan senilai Rp 500 juta yang dimiliki oleh
terdakwa dan keluarganya. Jaksa juga meminta uang tunai Rp 100 juta yang
dikembalikan Agus Condro menjadi rampasan negara. Perbedaan tuntutan jaksa pada
kasus di atas didasarkan pada alasan bahwa Agus Condro membantu KPK dalam
membongkar skandal korupsi dalam pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Bank
Indonesia.
Majelis
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Suhartoyo, memutuskan Agus
Condro bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Agus
disidangkan bersama tiga terdakwa lain sesama mantan anggota Fraksi Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR periode 2004-2009, Max Moein, Rusman
Lumbantoruan, dan Willem Tutuarima. Max dan Rusman divonis satu tahun delapan
bulan penjara, sedangkan Willem divonis satu tahun enam bulan. Agus Condro
sendiri divonis satu tahun 3 bulan. Hanya berberbeda tipis dengan pelaku
korupsi lainnya.
Penutup
Pentingnya
perlindungan hukum terhadap justice collaborator, perlakuan khusus
dan hukuman percobaan/peringanan hukum menjadi hal yang sangat penting untuk
dapat membuat sebuah perisitiwa pidana yang awalnya gelap gulita menjadi terang
menderang. Namun untuk mewujudkan misi penyelesaian akan tindak pidana,
peraturan yang ada tidak mendukung untuk memujudkanya. Demikian juga dengan
keberadaan LPSK yang diberikan mandat oleh undang-undang yang tidak maksimal
menjalankan fungsinya. Situasi di atas tentunya harus segera diatasi.
Dalam jangka panjang, KUHAP harus mamasukkan pengaturan yang tegas dan jelas
mengenai hal justice collaborator, dan LPSK juga harus diberikan
mandat untuk dapat memberikan perlindungan hukum bagi justice
collaborator, dan dimandatkan juga sebagai bagian dari criminal
justice system. Dengan kelengkapan instrumen hukum maka keberadaan justice
collaborator bisa mengungkap berbagai kasus pidana menjadi lebih
jelas. (***)
Entri Populer
-
Judex factie dan judex jurist adalah sebutan proses peradilan di tingkat pertama dan banding serta proses kasasi di MA. Dalam perkembangann...
-
UU ITE menjadi trending dan ramai diperbincangkan menyusul kasus viral pencuri coklat di Alfamart yang malah mengancam pegawai minimarket ...
-
Di tengah gaduh kasus kematian Wayan Mirna Salihin pasca-film dokumenter Netflix, 'Ice Cold', Mahkamah Agung (MA) melansir putusan p...





