Hukum
menurut Van Apeldoorn adalah bahwa hukum itu sering disamakan dengan
undang-undang; bagi masyarakat,hukum adalah sederetan pasal-pasal, dan cara
pandangini menyesatkan karena kita tidak melihat hukum di dalamUndang-Undang,
akan tetapi di dalamnya terlihat sesuatutentang hukum, karena apa yang terlihat
di dalam Undang-Undang, pada umumnya (tidak selamanya) hukum.
Van
Apeldoorn tidak hanya melihat konsep hukum itu tampak pada sifat jabatan
seorang hakim, yaitu mengatur dan memaksa, tetapi konsep hukum senantiasa
berkembang,bergerak karena pengadilan selalu membentuk hukum baru. Kalimat
terakhir inilah menunjukkan bahwa Van Apeldoorn mengakui putusan pengadilan
sebagai sumber hukum selain Undang-Undang.Sebagai putusan pengadilan yang
menjadi sumber hukummaka perlu memberikan keadilan dalam bentuk putusan
yangseadil-adilnya pada pencari keadilan dan menerapkan asassederhana, cepat
dan biaya ringan dalam proses penyelesaian perkara di PA. Sistem kekuasaan
kehakiman Indonesia ber-dasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
telahmengakui pandangan aliran Sociological Jurisprudence,terbukti dengan
dimasukannya ketentuan pasal 5 ayat (1) yangberbunyi sebagai berikut :“Hakim
dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti,dan memahami nilai-nilai hukum
dan rasa keadilan
Makna, fungsi dan
peranan hakim yang dikehendaki oleh Undang-Undang adalah legislator’s judge.
Aspeksosiologis
mengandung makna bahwa hakim harus peka dan tanggap terhadap nilai keadilan
yang berkembang dalammasyarakat. Aspek teleologis mengandung makna bahwahakim
harus memahami tujuan pembentukan suatu Undang-Undang dan tujuan umum dari
hukum yaitu memelihara ketertiban, kepastian hukum dan keadilan serta
kemanfaatan dalam satu rangkaian sistematis yang sepatutnya tercermin di dalam
putusan pengadilan. Sedangkan aspek yuridis mengandung makna dasar putusan
hakim harus diletakkanPada Undang-Undang (hukum tertulis). Keempat aspek
yangterkandung dalam Pasal 5 di atas perlu dipahami oleh hakim untuk mencapai
cara berpikir paripurna dalam memeriksa dan memutus suatu perkara.Hakim dalam
tugasnya menerima, memeriksa, menye-lesaikan dan memutus perkara hendaknya
berpijak padanilai-nilai kebenaran dan keadilan serta menjunjung tinggiasas
peradilan yaitu asas sederhana, cepat dan biaya ringan.Penerapan asas tersebut
sangat penting untuk diperhatikansebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dalam
keduduk-annya sebagai penegak hukum dalam memberikan rasa keadilan pada pencari
keadilan.Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa dewasa ini masyarakat sebagai
pencari keadilan untuk mencapai keadilan di lembaga peradilan tidak ditemukan.
Keadilan hanya dapat dirasakan oleh orang-orang yang ‘berduit dan memiliki
ke-kuasaan. Proses peradilan yang katanya menjunjung tinggi asas sederhana,
cepat dan biaya ringan hanyalah menjadi symbol,slogan dan bingkai peradilan
yang sering dikumandangkanoleh penegak hukum. Akan tetapi dalam kenyataannya,
proses pelayanan dan penyelesaian perkara membutuhkan waktu danbiaya yang sulit
dijangkau oleh masyarakat. Bahkan mereka yang tidak mampu perkaranya bisa
diterima di Pengadilandengan ketentuan/syarat membawa surat keterangan
tidakmampu dari lurah. Itupun membutuhkan biaya.Peradilan sebagai tempat untuk
mencari keadilan dan yangmenjunjung tinggi asas sederhana, cepat dan biaya
ringansulit untuk ditemukan di PA. Hal ini pernah peneliti temukandi lapangan
ketika berkunjung ke Pengadilan Agama, peneliti menanyakan waktu sidang kepada
pihak yang berperkara.Mereka mengatakan bahwa sidangnya ditunda sampai jam sekian.
Ternyata waktu sidang yang ditentukan oleh majelishakim yang menyidangkan suatu
perkara sering ditunda/molor. Hal ini pula yang menjadi penyebab kurangnya
advokat mau memberikan jasa hukumnya di PA karena tidak adanya sikap konsisten
waktu dan pelayanan yang berbelit-belit. Oleh karena itu, untuk mewujudkan
peradilan yang sederhana,cepat dan biaya ringan dan menjunjung tinggi asas
keadilanmaka dibutuhkan sebuah reformasi penyelesaian perkara yang efektif dan
efisien serta menjadikan lembaga peradilan sebagai lembaga yang melayani
masyarakat bukannya lembaga yang mau dilayani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar