Rabu, 14 September 2022

Penerapan Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan serta Asas memberikan Keadilan pada Pencari Keadilan dalam menyelesaikan Perkara

 


Hukum menurut Van Apeldoorn adalah bahwa hukum itu sering disamakan dengan undang-undang; bagi masyarakat,hukum adalah sederetan pasal-pasal, dan cara pandangini menyesatkan karena kita tidak melihat hukum di dalamUndang-Undang, akan tetapi di dalamnya terlihat sesuatutentang hukum, karena apa yang terlihat di dalam Undang-Undang, pada umumnya (tidak selamanya) hukum.

Van Apeldoorn tidak hanya melihat konsep hukum itu tampak pada sifat jabatan seorang hakim, yaitu mengatur dan memaksa, tetapi konsep hukum senantiasa berkembang,bergerak karena pengadilan selalu membentuk hukum baru. Kalimat terakhir inilah menunjukkan bahwa Van Apeldoorn mengakui putusan pengadilan sebagai sumber hukum selain Undang-Undang.Sebagai putusan pengadilan yang menjadi sumber hukummaka perlu memberikan keadilan dalam bentuk putusan yangseadil-adilnya pada pencari keadilan dan menerapkan asassederhana, cepat dan biaya ringan dalam proses penyelesaian perkara di PA. Sistem kekuasaan kehakiman Indonesia ber-dasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 telahmengakui pandangan aliran Sociological Jurisprudence,terbukti dengan dimasukannya ketentuan pasal 5 ayat (1) yangberbunyi sebagai berikut :“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti,dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan

Makna, fungsi dan peranan hakim yang dikehendaki oleh Undang-Undang adalah legislator’s judge.

Aspeksosiologis mengandung makna bahwa hakim harus peka dan tanggap terhadap nilai keadilan yang berkembang dalammasyarakat. Aspek teleologis mengandung makna bahwahakim harus memahami tujuan pembentukan suatu Undang-Undang dan tujuan umum dari hukum yaitu memelihara ketertiban, kepastian hukum dan keadilan serta kemanfaatan dalam satu rangkaian sistematis yang sepatutnya tercermin di dalam putusan pengadilan. Sedangkan aspek yuridis mengandung makna dasar putusan hakim harus diletakkanPada Undang-Undang (hukum tertulis). Keempat aspek yangterkandung dalam Pasal 5 di atas perlu dipahami oleh hakim untuk mencapai cara berpikir paripurna dalam memeriksa dan memutus suatu perkara.Hakim dalam tugasnya menerima, memeriksa, menye-lesaikan dan memutus perkara hendaknya berpijak padanilai-nilai kebenaran dan keadilan serta menjunjung tinggiasas peradilan yaitu asas sederhana, cepat dan biaya ringan.Penerapan asas tersebut sangat penting untuk diperhatikansebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dalam keduduk-annya sebagai penegak hukum dalam memberikan rasa keadilan pada pencari keadilan.Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa dewasa ini masyarakat sebagai pencari keadilan untuk mencapai keadilan di lembaga peradilan tidak ditemukan. Keadilan hanya dapat dirasakan oleh orang-orang yang ‘berduit dan memiliki ke-kuasaan. Proses peradilan yang katanya menjunjung tinggi asas sederhana, cepat dan biaya ringan hanyalah menjadi symbol,slogan dan bingkai peradilan yang sering dikumandangkanoleh penegak hukum. Akan tetapi dalam kenyataannya, proses pelayanan dan penyelesaian perkara membutuhkan waktu danbiaya yang sulit dijangkau oleh masyarakat. Bahkan mereka yang tidak mampu perkaranya bisa diterima di Pengadilandengan ketentuan/syarat membawa surat keterangan tidakmampu dari lurah. Itupun membutuhkan biaya.Peradilan sebagai tempat untuk mencari keadilan dan yangmenjunjung tinggi asas sederhana, cepat dan biaya ringansulit untuk ditemukan di PA. Hal ini pernah peneliti temukandi lapangan ketika berkunjung ke Pengadilan Agama, peneliti menanyakan waktu sidang kepada pihak yang berperkara.Mereka mengatakan bahwa sidangnya ditunda sampai jam sekian. Ternyata waktu sidang yang ditentukan oleh majelishakim yang menyidangkan suatu perkara sering ditunda/molor. Hal ini pula yang menjadi penyebab kurangnya advokat mau memberikan jasa hukumnya di PA karena tidak adanya sikap konsisten waktu dan pelayanan yang berbelit-belit. Oleh karena itu, untuk mewujudkan peradilan yang sederhana,cepat dan biaya ringan dan menjunjung tinggi asas keadilanmaka dibutuhkan sebuah reformasi penyelesaian perkara yang efektif dan efisien serta menjadikan lembaga peradilan sebagai lembaga yang melayani masyarakat bukannya lembaga yang mau dilayani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer